Dua Terdakwa Kasus Narkotika Batam Bebas

Written By Unknown on Senin, 24 Juni 2013 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Muhamad Munirul Ikhwan

BATAM, TRIBUN - Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Batam sudah menangai 30 kasus sejak berdiri. Kasus-kasus tersebut merupakan kasus pidana maupun perdata. Bahakan dari tiga puluh kausus yang ditangani oleh Posbakum, 2 terdakwa kasusu narkotika divonis bebas oleh PN Batam karena terbukti tidak bersalah. Hal ini diungkapkan oleh advokat Angel Damanik, Jumat (21/6/2013).

"Kita bekerja sukarelawan, membela hak hukum bagi warga negara yang tidak mampu. Bahkan sudah dua terdakwa narkotika yang saya dampingi divonis bebas oleh majelis Hakim PN," ujar Angel, Wakil ketua Korwil Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kepri.

Menurutnya hal tersebut merupakan bukti komitmen Posbakum untuk melindungi dan membela hak-hak hukum warga yang kurang mampu. Posbakum yang berada di PN Batam sendiri sudah beroprasi sejak September 2011 dibawah naungan PERADI untuk memberikan bantuan hukum bagi warga yang kurang mampu. Hingga saat ini Posbakum sudah membantu menangai 30 kasus warga kurang mampu yang terlibat hukum.

Namun sampai saat ini warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum kebanyakan baru menghubungi Posbakum ketika kasus hukum tersebut sudah masuk ke meja hijau. Padahal Posbakum sendiri siap mendampingi warga yang kurang mampu secara sukarela sejak kasus tersebut masih ditangai penyidik kepolisian.

"Kita siap mendampingi warga yang kurang mampu yang terlibat kasus hukum. Kita tidak membela kesalahannya tapi kita bela hak-hak hukum warga kurang mampu agar tetap mendapat perlindungan hukum yang sama. Karena kami memiliki prinsip rasa kemanusiaan diatas segala-galanya," ujarnya.

Saat ini Posbakum PN Batam memiliki 13 Advokat profesional yang siap mendampingi warga yang kurang mampu yang terlibat masalah hukum. Tidak hanya kasus-kasus yang ditangani pengadilan negeri, Posbakum juga siap mendampingi warga yang tidak mampu ketika harus berhubungan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bahkan Pengadilan Agama.

"Bagi warga yang kurang mampu yang membutuhkan perlindungan hukum bisa langsung menghubungi Posbakum yang berada di PN Batam. Kita terima dulu nanti baru persyaratannya diurus kemudian seperti surat keterangan tidak mampu dan lain-lain. Intinya posbakum mempermudah warga tidak mampu untuk mendapat perlindungan hak-hak hukum," kata Angel.


Anda sedang membaca artikel tentang

Dua Terdakwa Kasus Narkotika Batam Bebas

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/06/dua-terdakwa-kasus-narkotika-batam-bebas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dua Terdakwa Kasus Narkotika Batam Bebas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dua Terdakwa Kasus Narkotika Batam Bebas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger