Laporam Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto
BATAM, TRIBUN - Rapat pembahasan parkir antara pedagang, tokoh masyarakat, pengelola mal Sagulung, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, nyaris ricuh, Jumat (19/7/2013) siang. Para pedagang menganggap solusi yang disampaikan oleh Dishub berbelit-belit serta tidak masuk diakal.
Dalam rapat yang sempat tegang itu, para pedagang meminta dengan tegas kepada Dishub untuk membacakan hasil rekapitulasi pakir mal Sagulung yang selama ini diterima pemerintah. Pedagang tetap menolak keberadaan (jukir) di daerah mal Sagulung, Batam, apapun alasannya.
Bahkan pedagang sempat adu mulut dengan pihak Dishub, karena tidak ada keputusan yang diambil oleh kepala Dishub Kota Batam, Zulhendri. Yanto, salah satu pedagang menegaskan selama adanya jukir di lokasi, pasar menjadi sepi nyaris tanpa pengunjunng.
Tidak hanya itu, pedagang sekitar sangat dirugikan dengan adanya jukir. Selain itu, pedagang menganggap jukir itu bukan pengatur parkir namun seperti orang yang memalak (meminta uang paksa) kepada setiap pengunjung.
"Hal ini sudah harga mati. Jadi tolong dibebaskan di wilayah ini dari parkir. Dengan catatan pedagang akan membayar retribusi parkir ke kas daerah. Bukan hanya itu, pedagang tidak bersedia membayarkan uang pesangon untuk jukir itu," tegasnya.
"Jukir itu tanggung jawab pemerintah. Karena pemerintahlah yang meminta mereka bekerja sebagai tukang parkir, bukan pedagang sendiri," teriaknya.
Hal senada juga disampaikan Ucok, pedagang lainnya. Dia mengaku selama adanya jukir pendapatannya berkurang. Karena pengunjung kurang berminat datang gara-gara setiap pindahkan kendaraan diminta bayar restribusi.
"Pengunjung merasa dirugikan. Setiap pindah lokasi parkir kendaraan untuk mencari barang lain, disuruh membayar retribusi lagi," jelasnya.
Menurutnya, pedagang serta tokoh masyarakat Sagulung tetap menolak adanya jukir. Bukan hanya itu, mulai dari tahun 2005 hingga 2013, surat penolakan sudah dilayangkan. Namun sampai saat ini belum ada realisasinya.
Sementara Kepala Dishub Kota Batam, Zulhendri mengatakan, akan mengkaji ulang lagi. Bahkan dikatakanya, tugas ini amanat dari pemerintah setempat yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam.
Menurutnya, tidak ada masalah jika pengelola mal Sagulung yang mengelola parkir. Akan tetapi harus menyetorkan retribusi parkir setiap bulannya.
"Saya tidak berani untuk memutuskan bahwa jukir itu ditiadakan. Jadi permasalahan ini masih kita bicarakan dengan pengelola. Untuk sementara ini, permintaan pedagang jukir dihentikan dulu," ujar Zulhendri.
Hasil perundingan ini, pihaknya masih membicarakan terkait dua opsi yang disampaikan pedagang, yakni penolakan pesangon jukir. Kemudian membahas tarif parkir setiap bulannya. Karena dari hasil rekapitulasi itu, jumlah tarif parkir setiap bulannya mencapai Rp 27 juta.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pedagang Sepakat Tolak Kehadiran Jukir
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/07/pedagang-sepakat-tolak-kehadiran-jukir.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pedagang Sepakat Tolak Kehadiran Jukir
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pedagang Sepakat Tolak Kehadiran Jukir
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar