Laporan Tribunnews Batam, Muhamad Munirul Ikhwan
BATAM, TRIBUN - Badan Pengusahaan (BP) Batam membantah pernyataan Ketua Apindo Kepri, Ir Cahaya, terkait izin impor holtikultura monopoli. Menurut Humas BP Batam, Dwi Joko Wiwoho, pihak BP Batam bukan hanya memberi izin ke satu perusahaan saja.
Menurutnya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh importir. Namun hanya satu perusahaan yang memenuhi syarat-syarat tersebut.
"Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan yang terpenuhi hanya satu perusahaan makanya izinnya hanya satu perusahaan," jelas Djoko, Rabu (24/7/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai permintaan Apindo Kepri terkait pemberian izin kembali kepada importir yang telah mengantongi izin dari BP batam sebelumnya, Djoko menjelaskan masih diusahakan. Sampai saat ini BP juga sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian terkait.
Selain itu BP Batam juga terus mengupayakan agar pertumbuhan ekonomi di wilayah FTZ terus meju. Termasuk dengan tersedianya kebutuhan sayur dan buah yang berjkualitas.
Namun hal tersebut juga tetap harus mengikuti aturan. Untuk dikawasan FTZ, BP Batam tetap menjaga agar jangan sampai yang berada dibatam lolos ke daerah lain.
"Pemberian izin impor holtikultura dari pusat itu bertujuan untuk menjaga produk dalam negeri tak kalah saing dengan produk di luar negeri," katanya.
Namun menurut Djoko produk holtikultura didalam negeri bahkan lebih tinggi jika dibanding dengan produk luar negeri. Sedangkan terkait kuota impor pengusaha Jakarta, ia menjelaskan bahwa kuota impor pengusaha di Jakarta tersebut tidak bisa dipakai di Batam.
Anda sedang membaca artikel tentang
Satu Perusahaan Importir Batam Lolos
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/07/satu-perusahaan-importir-batam-lolos.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Satu Perusahaan Importir Batam Lolos
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Satu Perusahaan Importir Batam Lolos
sebagai sumbernya
1 komentar:
CONSIGNE / UNDER NAME :
Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
Mudah, PT.Mahkota Dua Putra memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
Apa itu undername import?
cara Impor Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
1. Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
2. Jalur Merah ‘red line’ : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
Contac us
JUN
jun.import@gmail.com
WA : 0812 8241 6672
Posting Komentar