Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria Silitonga
BATAM, TRIBUN - Dalam tenggang waktu seminggu ini, Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam akan segera mengirimkan surat edaran mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan-perusahaan di Batam.
Hal ini menyusul keluarnya surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja sebelum puasa kemarin. Menurut Kadisnaker Kota Batam, Zarefriadi, saat ini pihaknya sedang memersiapkan surat edaran kepada perusahaan tersebut.
"Kami lagi persiapkan, minggu ini akan dibagikan surat edarannya, supaya perusahaan nggak lupa. Pembayaran THR seminggu sebelum hari raya, itu tidak bisa ditawar lagi. Karena uang itukan mau di pakai karyawan untuk memenuhi kebutuhan mereka saat lebaran," tegasnya kepada sejumlah wartawan di kantor Pemko Batam, Rabu (17/7/2013) siang.
Zaref menjelaskan, karyawan yang berhak mendapatkan THR harus sudah bekerja minimal dengan masa kerja tiga bulan. Ia pun menyebutkan, ada perbedaan pembayaran THR antara karyawan yang baru bekerja selama tiga bulan dengan karyawan yang mempunyai masa kerja di atas satu tahun.
"Kalau yang tiga bulan wajib dapat dengan jumlah proporsional berdasarkan kebijakan perusahaan masing-masing. Biasanya mendekati satu bulan gaji. Sementara karyawan yang satu tahun ke atas, THR-nya satu bulan gaji," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak bersedia mengikuti prosedur pemberian THR dari dinasnya. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Tetapi itu tentu ada mekanismenya. Kalau itu memang ada terjadi, tentu kami pun harus menunggu laporannya dulu dari pekerja yang merasa dirugikan," tambahnya.
Pihaknya tidak akan mendirikan posko pengaduan tentang pemberian THR. Sebab, menurutnya yang biasa membuat posko adalah kebijakan dari masing-masing serikat buruh yang ada.
"Untuk posko pengaduan kami nggak ada, biasanya itu yang buat dari serikat. Biar begitu, kami tetap akan bekerja sama dengan serikat untuk mengawasi perusahaan-perusahaan nakal yang tidak memenuhi kewajibannya kepada karyawan menjelang Idul Fitri. Kami akan tetap membekingi," tegasnya lagi.
Tahun lalu, setidaknya ada tujuh perusahaan yang mangkir dalam pembayaran THR karyawan. Tetapi hal itu, langsung direspon dan diantisipasi oleh Disnaker Kota Batam.
Anda sedang membaca artikel tentang
THR Wajib Dibayar Sebelum Hari Raya
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/07/thr-wajib-dibayar-sebelum-hari-raya.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
THR Wajib Dibayar Sebelum Hari Raya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
THR Wajib Dibayar Sebelum Hari Raya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar