Banyak Perusahaan Tidak Memenuhi Syarat

Written By Unknown on Sabtu, 17 Agustus 2013 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Muhammad Ikhsan

BINTAN, TRIBUN - Aktiftas penambangan bauksit ilegal kerap luput dari pengawasan. Beberapa bulan terakhir berbagai aktifitas alat berat tambang bauksit tanpa izin bergerak di Kabupaten Bintan seperti di Kelurahan Sungai Enam, Pulau Koyang dan Pulau Tembora, Kecamatan Bintan Pesisir, Kepri.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bintan, Supriono mengatakan hingga saat ini tak ada satupun perusahaan terdaftar yang memenuhi syarat operasi yang diberikan Pemkab.

"Kami sudah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para penambang bauksit yang ada. Namun yang terjadi di Sungai Enam dan Tembora itu ilegal. Kita sudah minta bantuan aparat keamanan untuk menertibkan," ujar Supriono, beberapa waktu lalu.

Banyak masalah lain yang cukup komplikasi terkait tambang di Bintan. Hanya ada empat perusahaan terdaftar yang saat ini tengah berusaha mendapatkan izin melalui syarat-syarat seperti kewajiban rehabilitasi lahan dan penghijauan.

Tahapan-tahapan kewajiban menurut Supriono harus mereka selesaikan, termasuk adanya pakta intergitas bahwa rehabilitasi dan penghijauan lahan sudah dilakukan.

Terkait kuota tambang yang selama ini kerap disalahgunakan, Pemkab menurutnya sudah melayangkan surat ke Kementerian ESDM untuk dikaji ulang berdasarkan kemampuan perusahan. Tiga perusahaan ini yakni PT Wahana, PT Danpac dan PT Lobindo tengah dievaluasi kuota ekspor bauksitnya.

Satu perusahaan lagi yakni PT Gunung Sion menurutnya sudah diajukan berdasarkan rekomendasi Pemkab terkait kuota ekspor.

"Kalau kapan perusahaan tambang akan beroperasi lagi. Ya kalau besok mereka bisa menyelesaikan kewajiban dan semua syarat untuk kembali beraktifitas, ya besok mereka bisa kita berikan izin," sebut dia.

Bupati Bintan, Ansar Ahmad sebelumnya menyebut, reklamasi dilakukan menggunakan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) yang saat ini jumlahnya di BPR Bintan hampir mencapai Rp 50 miliar.

"Kita punya dana DJPL sekitar Rp 50 miliar. Dana itu belum kita rekomendasikan untuk dikeluarkan sampai reklamasi itu benar-benar dilakukan dengan baik. Dana itu dijaminkan oleh perusahaan tambang ke kita," sebut Ansar

"Jadi prinsipnya tidak hanya menghijaukan, tetapi memberikan hasil yang lebih baik dengan manfaat lainnya," tambah Ansar.

Para pengusaha tambang, lanjut Ansar saat ini sudah dipanggil terkait rehabilitasi lahan-lahan yang sudah mereka manfaatkan.

"Jika perusahaan tidak peduli, dan tidak  melakukan kegiatan ini dengan baik, kita nggak akan mengeluarkan izin dari daerah," tegasnya.

Saat ini perusahaan tambang masih fokus kepada reklamasi lahan, pascapengetatan aturan ekspor dari kementerian ESDM.


Anda sedang membaca artikel tentang

Banyak Perusahaan Tidak Memenuhi Syarat

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/08/banyak-perusahaan-tidak-memenuhi-syarat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Banyak Perusahaan Tidak Memenuhi Syarat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Banyak Perusahaan Tidak Memenuhi Syarat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger