Laporan Tribunnews Batam, Muhamad Munirul Ikhwan
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepri, melarang calon legislatif (caleg) berkampanye di media masa sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).
Meski begitu KPU tetap memperbolehkan caleg berkampanye secara door to door.
Menurut Robby Patria Ketua KPU Tanjungpinang, Jumat (23/8/2013) tak ada masalah bagi caleg yang berkampanye door to door.
"Tak ada masalah kampanye door to door. Yang tak boleh kampanye di media masa dan kampanye akbar di lapangan, itu belum boleh," jelasnya.
Ia berharap caleg melaksanakan kampanye sesuai peraturan. Selain itu bagi caleg yang memasang sepanduk atau baliho juga diimbau memperhatikan titik titik yang disepakati.
Robby berharap tidak ada bentrokan antar pendukung calon legislatif di tahun politik ini. Karena itu ia menghimbau pendukung caleg agar menjaga ketertiban.
"Kampanye boleh tapi kedamaian dan ketertiban harus tetap menjadi prioritas utama. Bersaing boleh tapi bersaing sehat," tuturnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Caleg Diizinkan Kampanye Door To Door
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/08/caleg-diizinkan-kampanye-door-to-door_27.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Caleg Diizinkan Kampanye Door To Door
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Caleg Diizinkan Kampanye Door To Door
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar