TANJUNGPINANG, TRIBUN - Risa Amandha, model asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), merasa ditipu oleh Marlan Parakas, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sepekan "diinapkan" di hotel berbintang, Risa dijanjikan diberi Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar US$ 10.000. Namun Marlan ingkar janji. Ia hanya memberinya Rp 20 juta, setelah Risa mengancamnya akan membongkar aib "berindehoi"selama seminggu itu kepada istri dan atasannya di Depkumham.
Risa mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (23/8/2013). Didampingi pengacaranya Ryder Sitorus, model itu melaporkan pejabat Lapas Tanjungpinang itu dengan tudingan telah menggaulinya dan mencemarkan nama baiknya.
Ia melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik, pornografi, perampasan kemerdekaan seseorang, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Namun demikian, laporannya tersebut belum diterima kepolisian karena ia harus menyerahkan alat bukti yang dipegangnya terlebih dahulu. Itu menjadi syarat laporan sebagai data awal kepolisian, misalnya hasil visumnya maupun barang-barang pendukung.
"Saya lupa membawa paspor saya, ini saya mau mengambil dahulu paspor saya," ujar Risa saat ditemui Tribun di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013).
Diketahui, sebelumnya Marlan telah mengadukan kasus pemerasan Risa terhadap dirinya ke Polres Tanjungpinang, Kepri. Diduga sebagai respon terhadap pengaduan Marlan, lantas Risa buka-bukaan dengan memerkarakan Marlan.
Marlan yang kini menjabat sebagai Kepala Pengamanan LP Tanjungpinang belum bisa dimintai tanggapannya. Saat dikontak Tribun Batam, Jumat (23/8/2013), telepon selulernya tidak aktif.
Risa saat mendatangi Mabes Polri, kemarin tampak tetap mengumbar senyum. Dengan mengenakan pakaian serba hitam dipadu dengan kacamata hitam Risa tampak tergesa gesa. Ia bersemangat ingin melaporkan pejabat esselon IV di Lapas di Tanjungpinang itu.
"Dia yang membuat berita duluan yang mengada ada tentang aku," ujar Risa.
Ia menjelaskan, peristiwa yang dialami itu terjadi saat ia berkunjung ke Batam sebelum lebaran lalu. Ia ke Batam dalam rangka bertemu temannya yang sudah terlebih dahulu janjian.
"Aku ditipu uang sebesar Rp 20 juta waktu itu. Aku sebelumnya berteman dengan dia (Marlan) dan janjian akan diberikan THR sama dia, tetapi uang tersebut tidak ada dan memaksa saya tetap di sana dan memeras aku," ungkapnya.
Sementara pengacara Risa, Ryder Sitorus mengungkapkan pihaknya akan kembali ke Bareskrim Polri untuk melengkapi laporannya pada Sabtu. "Besok kami kembali lagi," ujar Ryder.
Sementara kepolisian mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa menerima laporannya karena tidak adanya alat bukti sebagai bukti awal melakukan penyelidikan.
Marlan Melapor
Sehari sebelumnya, Risa dan pengacaranya telah menggelar jumpa pers di Jakarta. Dalam pemaparannya ia mengungkapkan berbagai tindakan yang dilakukan Marlan. Ia dituding melakukan pemerkosaan menjelang Lebaran saat keluarga Marlan sedang berada di Jakarta.
Pengacara Risa, Ahmad Zakaria mengatakan, kejadian itu terjadi tepat tiga hari menjelang Lebaran. Kala itu, katanya, Risa diminta terbang ke Tanjungpinang, Kepri, karena diiming imingi akan diberikan THR.
"Tiga hari sebelum lebaran diundang ke Tanjungpinang mau dikasih THR, rupanya pelaku sudah punya rencananya, karena kan istri dan anak dia sedang ada di Jakarta," kata Zakaria.
Zakaria menjelaskan, Risa terpaksa melayani nafsu pejabat itu hingga berkali kali karena di bawah ancaman. Risa diancam akan dipolisikan dan paspor juga dirampas sehingga tidak dapat melarikan diri selama enam hari.
"Pertama paspor diambil jadi dia enggak bisa pulang ke rumah, kedua janji mau diberikan THR tapi ternyata enggak diberikan malah diancam dilaporkan ke polisi dengan tuduhan (Risa melakukan) pemerasan. Lalu diancam gambar telanjang mau dipublikasikan. Dalam keadaan terpaksa ditidurin berkali kali. Sampai 7 kali selama 6 hari," terang dia.
Akibat kejadian ini, Zakaria dan korban pun lantas melaporkan pelaku ke Komnas Perlindungan Perempuan, Kemenkumham dan akhirnya ke Mabes Polri.
Marlan Parakas, KPLP Lapas Tanjungpinang pun sebelumnya telah melaporkan model itu ke Mapolres Tanjungpinang dengan dugaan melakukan pemerasan dan pengancaman. Laporan itu disampaikan Marlan pada Kamis (15/8/2013) lalu.
Laporan disampaikan Marlan pada malam hari dengan nomor laporan LP B/473/K/VIII/2013/Kepri/Res Tpi. Ia diterima Langsung Kanit SPKT Polres Tanjungpinang, Ipda Purwadi.
Dalam, laporannya, Marlan menyertakan surat pernyataan Risa Amandha yang menyatakan bahwa Risa telah menerima Rp 20 juta dari Marlan. Pernyataan tersebut bahkan dibuat di atas materai Rp 6.000 dan ditandatangani dua orang saksi, yakni Haryana dan Andhika. (adi/tom/ded)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pejabat Lapas Booking Model Cantik
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/08/pejabat-lapas-booking-model-cantik.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pejabat Lapas Booking Model Cantik
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pejabat Lapas Booking Model Cantik
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar