Laporan Tribunnews Batam, Eko Setiawan
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Asun, bos properti yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tanjungpinang sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Penetaan Asun sebagai tersangka setelah penyidik mendaptkan beberapa bukti yang menyatakan Asun memang bersalah.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian mengatakan, Asun sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin, Selasa (13/8/2013).
Hal ini, atas tiga laporan yakni dua laporan di Polres Tanjungpinang dan satu laporan di Polsek Bestari.
"Atas tiga laporan itu kita tetapkan Asun sebgai tersabgka. Memang ada beberapa laporan terpisah terkait kasus Asun ini," ucap Memo yang ditemui BNews (Tribun Network) di Polres Tanjungpinang, Kepri, Selasa (13/8/2013) siang.
Kemarin Asun menjalani pemeriksan di ruang Unit dua Polres Tanjungpinang. Ia didampingi seorang temannya dalam pemeriksan tersebut.
Terkit banyaknya kasus Asun selam inim dikatakan Memon pihaknya akan melakukan pemeriksan semua kasus yang ditujukan kepada Asun.
Tetapi sekarang, laporan yang diterima pihak kepolisian hanya terkait penipuan dengaan modus cek kosong.
"Sekarang baru itu saja, tetapi pasti akan kita periksa semuanya," ucap Memo lagi.
Menurut Memo, sebelumnya Asun sempat menghindar dari pihak kepolisian. Beberapa waktu lalu, ia pergi ke Batam untuk menghindari penyidikan.
Setelah Polsi mengetahui keberaadaan Asun. Tidak berapa lama berselang, Asun kembali ke Tanjungpinang.
Dan pada Minggu (11/8/2013) Kemarin Asun ditangkap oleh tim Buser dan digiring ke Polres Tanjungpinang.
"Dia semat menghilang ke Batam. Setelah kita lacak akhirnya kita amankan dia dirumahnya di kawasan Sei Jang. Dan saat itu dia tidak mau menandatangani surat penahanan. Tetapi tetap kita bawa karena sudah terbukti bersalah," lanjut Memo lagi.
Selain itu, Memo menghimbau kepada Masyarakat bila man pernah tertipu oleh Asun segera membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Kami menghimbau, apabila masyarakat yang merasa pernah tertipu cek kosong juga dengan tersangka Asun. Silakan untuk melaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang," imbuh Memo.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Asung yang terlibat kasus dugaan penipuan dengan menggunakan cek kosong, yang dilaporkan salah satu korbannya Humaidi pada bulan lalu akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang, Minggu (11/8/2013).
Hal itu dialami Humaidi yang mengaku telah ditipu rekan bisnisnya, Asun. Ia pun melaporkan Asun ke polisi atas dugaan melakukan penipuan transaksi menggunakan cek kosong senilai Rp 30 juta.
Anda sedang membaca artikel tentang
Perdaya Dengan Cek Kosong, Asun Ditangkap
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/08/perdaya-dengan-cek-kosong-asun-ditangkap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Perdaya Dengan Cek Kosong, Asun Ditangkap
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Perdaya Dengan Cek Kosong, Asun Ditangkap
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar