ANAMBAS, TRIBUN - Bila RI (18) menggunakan komputer tablet dan ponsel yang dicurinya untuk dijual atau dipakai saja, mungkin saja sampai saat ini ia masih bebas. Namun ide kreatifnya menggunakan ponsel itu untuk mencatut nama korban, justru membuat dirinya harus berurusan dengan hukum.
Ceritanya, remaja yang masih duduk di bangku kelas 3 disalah satu sekolah kejuruan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencuri telepon dan iPad milik Mustasnir, pertengahan Agustus 2013 lalu yang sedang dicas korban, pada pagi hari.
"Saat itu saya dan istri sedang salat subuh di masjid. Begitu pulang, ponsel dan komputer tablet saya yang sedang di-charge hilang. Padahal kondisi rumah masih tertutup. Saya tanya istri dan anak, tidak ada yang tahu," ujar Mustasnir, Jumat (23/8/2013).
Kehilangan ini tidak dilaporkan ke polisi. Namun, tiba-tiba ada seseorang yang mencatut namanya untuk meminta sejumlah uang kepada keluarga dan koleganya sehingga akhirnya ia melaporkan ke Polsek Siantan, Tarempa, Kepri.
Ternyata, RI menggunakan daftar nama yang ada di ponsel itu beberapa hari kemudian untuk meminta uang, tentunya dengan berpura-pura menjadi Mustasnir.
"Saat itu saya sedang berada di luar Tarempa. Istri saya bilang, paman saya menelepon kepadanya dan marah marah dan mempertanyakan, kenapa gaya bahasa saya tidak sopan dan meminta sejumlah uang kepada paman saya itu," ujarnya menirukan.
Akhirnya Mustasnir berkoordinasi dengan petugas kepolisian Polsek Siantan untuk memancing tersangka dengan cara mencoba mentransferkan sejumlah uang ke nomor rekening yang dimaksud. Mereka kemudian mengecek ke bank untuk mengetahui nama nama pemilik akun rekening.
"Selanjutnya, kami pun kembali memancing tersangka dengan pura-pura kembali melakukan pengiriman uang ke rekening yang sama. Namun kami beralasan tidak bisa ditransfer dengan alasan batas transaksi sudah habis dan meminta untuk menyetorkan secara langsung," ucap Mustansir.
Benar saja, begitu dicoba untuk melakukan penyetoran secara langsung, munculah Agustami yang merupakan rekan tersangka RI. Setelah dilakukan interogasi lebih dalam, Agustami mengaku bahwa dirinya disuruh oleh RI yang saat itu tengah asyik menonton pertandingan bola voli. Polisi pun dengan mudah menciduknya.
Kapolsek Siantan melalui Kanit Reskrim Bripka Rio Agusta mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka RI. "Sebelumnya, kami mendapat laporan dari Asniati, istri korban, yang langsung kita tindaklanjuti dengan memancing dan mengamankan tersangka," ujar Kapolsek Siantan melalui Kanit Reskrim Bripka Rio Agusta kepada Tribun Batam.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit komputer tablet merk Cevian model B 300 warna hitam dan putih serta ponsel merk Nokia 1280 warna hitam. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.960.000.
"Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut lagi. Apakah masih ada korban lainnya atau satu itu saja. Termasuk status Agustami yang untuk sementara mengaku tidak mengetahui permasalahan yang ada," jelasnya.
Kepada Agustami, RI mengaku barang-barang curian itu dibelinya. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 sub 3e KUHPidana Junto UU no 3 tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan pihak Bapas yang berada di Kota Tanjungpinang, mengingat tersangka masih di bawah umur," ujar Kapolsek Siantan melalui Kanit Reskrim Bripka Rio Agusta.
Ingin Miliki Ponsel Mewah
Aksi nekad yang dilakukan oleh RI, kiranya harus berbuat pahit karena ia terancam pidana tujuh tahun setelah meyakinkan melakukan aksi pencurian dan mencatut nama korbannya, Mustansir.
Kepada Tribun Batam, awalnya RI mengaku hanya ingin memiliki sebuah ponsel mewah saja. "Saya memang menginginkan memiliki ponsel mewah, Bang, tapi nggak ada uang. Saat melintas rumah Bapak itu, pintunya terbuka dan ada ponsel lagi di-charge, saya ambil," jelas pelaku.
Keterangan RI berbeda dengan korban yang mengatakan bahwa dirinya meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci sebelum pergi melaksanakan salat Subuh bersama istrinya di masjid.
Ia pun mengatakan tidak mengetahui pasti, rumah siapa yang telah telah berhasil dicuri ponselnya tersebut.
"Orangtua saya juga sudah tahu masalah ini. Saya tidak tahu itu rumah siapa. Tapi, kalau anaknya, saya kenal," ungkapnya.
"Saya menyesal, ampuni saya ya Pak... Saya minta maaf," pinta RI. (tyn)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ponsel Curian Untuk Mencatut Nama
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/08/ponsel-curian-untuk-mencatut-nama.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ponsel Curian Untuk Mencatut Nama
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ponsel Curian Untuk Mencatut Nama
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar