BATAM,TRIBUN - Persoalan alih fungsi hutan lindung di Batam, Kepri, ibarat bom waktu. Warga Gurindam Raya, Batuaji, gerah setelah lahan perumahan mereka masuk dalam hutan wisata sesuai dengan SK Menhut No.463/Menhut II/2013.
Puluhan warga mendatangi developer PT Gurindam Menon Jaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Batam, Jumat (23/8/2013) pagi. Mereka ingin mendapatkan kepastian mengenai persoalan lahan itu.
Namun keinginan mereka gagal. Tak satupun pejabat BPN yang bisa ditemui, karena menghadiri pelantikan di kantor wilayah BPN Kepri di Kota Tanjungpinang. Perwakilan warga hanya menemui Joko salah satu staf kantor BPN Batam.
Staf BPN Batam itu tidak bisa memberikan salinan lokasi lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung seperti SK Kemenhut tersebut. Hanya saja Joko menerangkan kalau perumahan yang ditempati puluhan warga yang mendatangi BPN Batam itu, lokasinya masih belum ada didaftar kantor BPN, sesuai yang ada di komputer.
Bahkan saat dilihat denah atau peta PL, lokasi perumahan tersebut masih berupa hutan. Tidak itu saja, sertifikat induk perumahan tersebut juga tidak pernah diterbitkan BPN Kota Batam.
"Saya tidak bisa memberikan keterangan resmi. Baiknya bapak bapak membuat surat permohonan ke BPN Batam untuk meminta penjelasan status lahan rumah yang ditempati. Saya tidak berhak memberikan keterangan. Kalau bisa nanti datang kembali setelah semua pejabat masuk," ujar Joko, salah satu staf kantor BPN Batam, Jumat (23/8/2013) pagi.
Selanjutnya, puluhan warga pun langsung mendatangi kantor PT Gurindam Menon Jaya selaku developer perumahan Gurindam Raya Batuaji. Lagi lagi warga tidak bisa menemui pimpinan perusahaan tersebut. Warga pun tetap bertahan menunggu pimpinan perusahan tersebut.
Tidak lama kemudian, datanglah Direktur PT Gurindam Menon Jaya, Rolys Pandjaitan dan langsung menemui warga yang sudah berkumpul di dalam kantor developer tersebut.
"Apakah setelah akad kredit status lahan rumah kami sudah jelas atau sertifikatnya sudah ada," ujar warga menanyakan kepada Rolys Pandjaitan kala itu.
Kemudian Ketua RT02 RW 24, Perumahan Gurindam Raya, Kelurahan Buliang, Budi menyampaikan bahwa warga mulai resah setelah mendapatkan pemberitahuan pihak developer melalui pesan singkat (sms) yang diterima warga untuk akad kredit di Bank Muamalat.
Padahal sebelumnya, semua warga yang mencicil uang muka dan sudah disetujui oleh pihak Bank BTN Syariah. Beberapa warga pun mulai cemas, saat menanyakan kepada pihak Bank BTN Syariah apakah rumah yang ditempati sertifikatnya sudah dijamin pihak developer ke bank.
Namun dijawab pihak bank BTN Syariah belum dan sertifikat belum ada seperti disampaikan developer ke bank.
"Kami jadi curiga, kenapa tiba tiba dialihkan ke Bank Muamalat dari Bank Syariah. Padahal kami kan sudah disetujui Bank BTN Syariah untuk KPR rumah dan melunasi cicilan uang muka. Apalagi pihak Bank BTN Syariah menyampaikan sertifikat rumah belum ada dijaminkan. Inilah membuat warga semakin resah," ujarnya.
Limbong warga lainnya juga menyampikan, pihak kantor BTN Batam juga menjelaskan bahwa sesuai dengan data yang ada, perumahan Gurindam Raya tidak masuk. Dalam peta atau PL terlihat hitam tanda masih hutan.
"Jadi rumah kami ini status tidak jelas. Pihak BPN Batam bilang, lahan rumah kami masuk hutan wisata," ujarnya.
Limbong juga menanyakan apakah dengan melunasi uang muka dan akad kredit KPR, bisa menjamin sertifikat rumah bisa keluar. Jika tidak bayar cicilan uang muka KPR, maka rumah akan disita.
Untuk itu, dia bersama puluhan waga datang ke kantor developer itu untuk minta solusi dan penjelasan.
Sementara Direktur PT Gurindam Menon Jaya, Rolys Pandjaitan kepada puluhan warga yang datang, mengaku kalau sertifikat dalam pengurusan dan belum diterbitkan BPN Kota Batam, karena tersandung lahan hutan wisata sesuai terbitnya SK Menhut.
Namun pihaknya sudah menyampaikan masalah ini ke BP Batam. Kemudian BP Batam berjanji akan menyelesaikan masalah ini ke Menteri Kehutanan bersama pemerintah.
"Kami tidak memaksakan kepada warga untuk melunasi cicilan dan akad kredit KPR di Bank Muamalat. Tapi dengan catatan, warga tetap tabung cicilan uangnya, sampai kami mengurus sertifikat rumah sampai selesai. Intinya kami tetap memperjuangkan statu lahan tersebut," ujarnya.
Untuk warga yang sudah terlanjur akad kredit KPR, untuk terus mencicil ke bank. Karena pihaknya tetap menjamin untuk memperjuangkan agar sertifikat rumah bisa diterbitkan.
Status lahan rumah Gurindam Raya sudah lengkap. Bahkan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sudah lunas sampai tahun 2038. Bahkan HPL nya juga ada, namun saat ini sudah diajukan ke BPN Batam untuk diterbitkan sertifikatnya.
"Karena tersandung lahan hutan wisata sesuai dengan SK Menhut, makanya kita masih menunggu BP Batam dan pemerintah memperjuangkan masalah ini. Di Batam saja ada sekitar 22 lokasi lahan hutan yang dibangun perumahan. Ya kami tetap memperjuangkan dan bertanggung jawab," ujarnya. (bur)
Anda sedang membaca artikel tentang
Rumah Kami Masuk Kawasan Hutan Wisata
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/08/rumah-kami-masuk-kawasan-hutan-wisata.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Rumah Kami Masuk Kawasan Hutan Wisata
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Rumah Kami Masuk Kawasan Hutan Wisata
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar