BATAM, TRIBUN - Puluhan karyawan PT Nirvana Dwikha Arkananta (Girilok Spa Hotel Harmoni) dan Devata Spa Hotel I berencana mogok kerja.
Mereka yang tergabung dalam Federasi Buruh Serikat (FSB) KAMIPARHO SBSI mengaku gelisah terhadap kebijakan manajemen perusahaan.
Salah satunya mengenai Upah Minimum Kerja (UMK) yang di luar kewajaran. Selain itu, para pekerja belum didaftarkan kepesertaan Jamsostek.
"Aksi mogok kerja akan dilakukan selama tiga hari, Jumat (13/9/2013) hingga Minggu (15/9/2013)," tulis Sekretaris SBSI Kota Batam, Surya Dharma S, yang mengirimkan pesannya kepada nomor call center Tribun Batam di 081-27025500, Rabu (11/9/2013).
Dikatakannya, saat ini upah karyawan hanya Rp 1.180.000 per bulan tanpa ada tunjangan lain.
Demikian halnya masalah jaminan kesehatan tenaga kerja. Sudah empat tahun belum diikutkan Jamsostek ataupun jaminan kesehatan lain.
Anda sedang membaca artikel tentang
Digaji Rp 1,18 Juta, Karyawan Ancam Mogok
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/09/digaji-rp-118-juta-karyawan-ancam-mogok.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Digaji Rp 1,18 Juta, Karyawan Ancam Mogok
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Digaji Rp 1,18 Juta, Karyawan Ancam Mogok
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar