BATAM,TRIBUN-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang kembali meminta perwakilan BP Batam untuk merevisi surat kuasa dalam mengikuti sidang Gugagatan yang dilayangkan PT Marshall Global Investment terhadap BP Batam atas perkara satu lahan dimiliki dua perusahaan, Senin (23/9/2013). Karena dalam sidang PTUN, Tergugat tidak boleh menuntut kembali pihak Penggugat.
Sidang yang dipimpin Kamer Togatorop SH M Ap, dengan anggota Majelis Hakim masing-masing Hendry Tohoan Simamora SH, Dedi Wisudawan Gamadi SH, itu juga meminta Tergugat untuk tidak membacakan semua jawaban atas gugatan pihak I. Majelis Hakim menganggap eksepsi yang dibacakan Tergugat sudah jelas, karena pemahaman teori perdata.
"Tidak usah diteruskan jawaban. Karena sudah jelas proses perdatanya,"kata Majelis Hakim.
Kemudian Tergugat yang diwakili Azwar dan Santo langsung menghentikan membaca jawaban atas gugatan PT Marshall Global Investment. Sementara Santos Sumadi selaku Pengugat (PT Marshall Global) akan melayangkan reflik dalam sidang selanjutan.
"Kami akan menanggapi jawaban Tergugat dalam reflik pada sidang selanjutnya,"katanya.
Dalam eksepsi yang dibacakan Tergugat mengutip buku hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara karangan R Wiyono SH yang terbit pada Agustus 2008.
Sebelumnya, Santoso Sumadi selaku Penggugat mengaku karena tidak ada kejelasan dari BP Batam terkait masalah lahan yang dialokasikan ke PT Marshall Global Investment. Karena lahan tersebut juga dialokasikan ke PT Sempurna Mitra Sarana. Bahkan BP Batam juga menerbitkan dokumen ke dua perusahaan dalam satu lahan.
"Kita tidak aja melakukan gugatan ke PTUN Tanjung Pindang di Sekupang. Masalah ini juga di laporkan ke Polda Kepri. Dalam surat laporan polisi nomor STPL-B/116/VIII/2013/SPKT-Kepri tertanggal 28 Agustus 2013, Ketua BP Batam Mustofa Wijaya, Deputi Pengusahaan Sarana BP Batam I Wayan Subawa dan Direktur Pengelola Lahan BP Batam Danial M Yunus, sebagai terlapor,"katanya.
Santoso Sumadi menambahkan perusahaannya sudah mendapatkan semua dokumen dari BP Batam terkait lahan yang dialokasikan di Tanjung Gundap, Sagulung. Sementara lahan yang sama juga dialokasikan ke PT Sempurna Mitra Sarana dan juga memiliki dokumen resmi. PT Marshall Global Investment sendiri sudah memiliki Izin Prinsip (IP) dengan nomor B16433/KA/10/2012 tertanggal 22 Oktober 2012. Kemudian tagihan UWTO dan dilunasi pada Nopember 2012. Selanjutnya Penetapan Lokasi (PL) nomor 212020584 tertanggal 29 Nopember 2012, Surat Perjanjian (SPJ) nomor 6 tahun 2013 tertanggal 27 Februari 2013 dan terakhir Surat Keptusan(SKep) Ketua BP Batam nomor 10 tahun 2013 tertanggal 27 Februari 2013.
"UWTO kita sudah lunasi yang jumlahnya lebih kurang Rp 5,5 miliar. Namun saat kita mau garap lahan tersebut malah PT Sempurna Mitra Sarana juga mengklaim lahan miliknya. Masalah ini pun ditanyakan ke BP Batam, malah masih belum ada tidak temunya. Untuk itu kita ajukan gugatan ke PTUN dan melaporkan ke Polda Kepri. Kita ingin kejelasan dan tidak mau dimain-mainkan,"ujarnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim PTUN Minta BP Batam Revisi Surat Kuasa
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/09/hakim-ptun-minta-bp-batam-revisi-surat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim PTUN Minta BP Batam Revisi Surat Kuasa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim PTUN Minta BP Batam Revisi Surat Kuasa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar