Hendriyanto Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Written By Unknown on Jumat, 27 September 2013 | 12.42

Laporan Tribunnews Batam, Eko Setiawan

TANJUNGPINANG, TRIBUN - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Hendrianto divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Tanjungpinang, Kamis (26/9/2013) siang.

Sebelum menjalani sidang vonis, Hendrianto mengaku deg-degan dengan putusan yang nanti akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata.

"Lumayan deg-degan menunggu putusan nanti. Semoga semuanya berjalan lancar," ucap Hendriyanto saat ditemui Bintan News (Tribun Network) di luar ruang sidang sebelum persidangan dimulai.

Saat pembacaan putusan, terdakwa Hendrianto yang menganakan baju muslim terlihat sangat tenang mendengarkan putusan dari majelis hakim.

Dia terlihat sangat memperhatikan dan mendengarkan setiap perkataan yang keluar dari mulut majelis hakim. Hingga akhirnya majelis hakim mengatakan kepada terdakwa dengan vonis selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan, terdakwa Hendriyanto secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.

Unsur-unsur dalam pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terpenuhi.

Unsur-unsur pasal yang juga terpenuhi, yakni pasal 55 KUHP tentang melakukan tindak pidana bersama-sama dan pasal 64 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut.

"Anda silakan berunding dahulu bersama kuasa hukum apakah menerima atau pikir-pikir," ucap Jarihat Simarmata setelah membacakan putusan di dalam ruang sidang.

Saat itu, Hendriyanto langsung berdiri dan berjalan menuju pengacaranya. Setelah beberapa menit berunding, Hendriyanto kembali duduk di atas kursi pesakitan dan mengatakan jika dirinya akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Saya mau pikir-pikir dulu pak hakim," ucapnya dengan wajah tertunduk. Hakim ketua pun memberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk memikirkan kembali hal tersebut.

"Baiklah, kita akan memberikan waktu selama tujuh hari kedepan. Apakah saudara akan banding atau menerima putusan ini," tutup Jarihat Simarmata sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

Hendriyanto yang ditemui usai sidang mengatakan putusan yang diberikan oleh majelis hakim di luar prakiraannya. Padahal ia memikirkan kalau dirinya akan divonis bebas oleh majelis hakim.

Alasan tersebut dikatakan Hendriyanto karena dalam persidangan diketahui dia tersangkut masalah karena membiarkan anak buahnya melakukan korupsi.

"Kesalahan saya hanya membiarkan mereka melakukan kejahatan itu. Tadi saya fikir saya akan bebas," ucap Hendriyanto.

Sebelumnya, Syafruddin dan Dedi Saputra sudah lebih dulu dijatuhi hukuman oleh majelis hakim pada 25 Februari 2013 lalu. Syarifuddin dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara. Sedangkan Dedi Saputra dihukum selama dua tahun dan empat bulan penjara.


Anda sedang membaca artikel tentang

Hendriyanto Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/09/hendriyanto-divonis-1-tahun-8-bulan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hendriyanto Divonis 1 Tahun 8 Bulan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hendriyanto Divonis 1 Tahun 8 Bulan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger