Rokok Tak Bercukai Beredar di Anambas

Written By Unknown on Kamis, 12 September 2013 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Septyan Mulia Rohman

ANAMBAS, TRIBUN - Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai rokok ini masih ditemukan di sejumlah kedai di wilayah Tarempa, Kepri.

Seharusnya, rokok yang tidak dilengkapi pita cukai boleh diperjualbelikan di wilayah kawasan perdagangan bebas seperti Batam, Bintan dan Karimun.

Salah seorang pemilik kedai yang menjual rokok tersebut, sebut saja Inem menuturkan, rokok dengan bungkus berwarna merah marun didapatkannya dari satu agen penjualan barang di Kota Tarempa.

"Yang ini jarang yang jual. Kalaupun ada langsung habis dibeli," ujarnya kepada Tribun Network Selasa (10/9/2013).

Wanita yang telah lama berjualan di ibukota kabupaten maritim ini menuturkan, biasanya dirinya membeli satu slop rokok tersebut seharga Rp 55 ribu.

"Biasa dijual Rp 6.000 per bungkus. Lumayan juga pembelinya," jelas wanita yang telah memiliki cucu ini.

Upaya pengawasan yang dilakukan terhadap masuknya rokok tanpa bea cukai ini pernah ditanggapi oleh aparat Bea Cukai di Tarempa.

Pihaknya yang ditemui Tribun Network beberapa waktu lalu mengaku pernah melakukan pengawasan serta pengecekan ke beberapa toko yang terdapat di wilayah Tarempa.

Hasilnya, mereka menemukan beberapa bungkus rokok tersebut yang sudah lama tidak laku dan berada di toko tersebut.

Senada dengan upaya yang dilakukan oleh instansi vertikal ini, Pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kepulauan Anambas mengaku belum menemukan terkait kabar yang menyebutkan beredarnya rokok tidak berpita cukai di Anambas.

Namun demikian, pihaknya terus melakukan pengawasan mengenai rokok yang hanya boleh diperjualbelikan dikawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone).

Ekodesi, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Anambas yang ditemui Tribun Network menuturkan, pihaknya telah melakukan pengawasan di beberapa titik-titik tempat beredarnya barang di wilayah kabupaten maritim ini.

"Kita waktu turun kemarin belum ada temuan, terakhir sebelum masuk bulan puasa kami melakukan pengecekan dan salah satunya mengenai hal itu. Dan, belum ada temuan mengenai itu. Memang kalau rokok itu tidak boleh beredar selain di wilayah FTZ," ucapnya beberapa waktu lalu.

Disinggung mengenai sanksi yang diberikan kepada penjual, pria yang pernah berdinas di Bintan ini menuturkan, sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, hingga tindakan tegas seperti pemusnahan barang tersebut.

Pihaknya pun berencana untuk melakukan kegiatan pengecekan serupa dalam waktu dekat ini.

"Tindakannya mulai dari tindakan persuasif sampai dimusnahkan barang itu. Kemarin pun waktu turun turut melibatkan instansi terkait juga seperti Dinas Kesehatan serta pihak kepolisian. Rencananya memang mau turun lagi," ungkapnya sembari menuturkan bukan tidak mungkin dalam kegiatan tersebut turut melibatkan media.

Dirinya menambahkan, dalam kegiatan selanjutnya bukan tidak mungkin turut melibatkan instansi vertikal yang berwenang menangani hal ini seperti aparat Bea Cukai yang ada di Tarempa.

"Kalau ada dan terbukti barang itu ada, tentu kita libatkan dan koordinasikan hal itu dengan instansi vertikal lain yang berwenang akan hal ini seperti bea cukai," tandasnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Rokok Tak Bercukai Beredar di Anambas

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/09/rokok-tak-bercukai-beredar-di-anambas_12.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Rokok Tak Bercukai Beredar di Anambas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Rokok Tak Bercukai Beredar di Anambas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger