Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN - Kini mereka berada di shelter Dinas Sosial. Setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang mengharuskan mereka berada dalam pembinaan Dinas Sosial selama tujuh hari.
Dari razia yang berlangsung Jumat (27/9/2013) dini hari itu, polisi berhasil merazia 33 anak punk yang tersebar di daerah Jodoh, Nagoya, dan Fanindo.
Empat di antaranya bebas usai menjalani sidang tipiring dan membayar denda Rp 50 ribu. Selebihnya masuk ke sel Dinas Sosial dan Pemakaman.
Satu di antara anak punk ini, diketahui sedang positif hamil muda. Ia akhirnya lepas setelah membayar denda.
Biasanya, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam, anak punk ini hanya ditempatkan di shelter itu selama 1 x 24 jam.
Namun kali ini mereka harus menjalani pembinaan di shelter itu selama tujuh hari.
Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam, Raja Kamarulzaman mengatakan, rata-rata mereka yang terjaring razia kali ini sudah pernah dirazia sebelumnya.
Mereka tak memiliki identitas. Rata-rata berasal dari luar Batam, seperti Padang, Medan, dan daerah lainnya.
Untuk pembinaan efek jera, pihaknya akan berusaha mengarahkan anak punk ini untuk ikut pelatihan keterampilan di panti milik Dinas Sosial yang terletak di Nongsa, Batam.
Jika tidak, mereka mengarahkan anak punk ini untuk pulang ke daerah asalnya. Ongkos akan dibiayai oleh pemerintah.
"Kami akan arahkan mereka ikut pelatihan keterampilan. Di sana ada pelatihan perbengkelan, sablon, dan jahit," ujar Kamarulzaman.
Anda sedang membaca artikel tentang
Salah Satu Anak Punk Positif Hamil
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/09/salah-satu-anak-punk-positif-hamil.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Salah Satu Anak Punk Positif Hamil
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Salah Satu Anak Punk Positif Hamil
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar