Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN - Dari bilik sel berukuran sekitar 2,5 x 2,5 meter, masing-masing dihuni 7 hingga 11 orang pria dan wanita.
Kebanyakan di antara mereka memiliki tato di sekujur tangan, dengan rambut berciri khas anak punk bergaya 'sangar'.
Sesekali suara gaduh terdengar dari bilik itu. Seakan menyuarakan protes atas kekangan hidup yang tak lagi bebas. Bersempit-sempitan dalam sebuah ruangan.
Ya, mereka adalah anak punk yang Jumat (27/9/2013) dini hari terkena razia gabungan kepolisian dari Polresta Barelang, Batam.
Mereka ditangkap karena masih berkeliaran di Kota Batam pada malam hari. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 melarang hal itu.
Kini mereka berada di shelter Dinas Sosial. Setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang mengharuskan mereka berada dalam pembinaan Dinas Sosial selama tujuh hari.
Dari bilik sel itu, tak jarang terdengar suara protes memukul besi sel. Mereka tak terima ditempatkan di sel sempit yang biasanya digunakan bagi orang-orang yang memiliki gangguan jiwa. Apalagi ketika dirazia, mereka mengaku rata-rata sedang tidur.
"Memangnya kami orang gila dimasukkan ke sel ini. Kalau bukan karena terpaksa, kami juga nggak mau hidup di jalanan. Ngamen-ngamen. Kami mau kok kerja kalau dikasih pekerjaan," ucap seorang anak punk yang diaminkan anak punk lainnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Sel Orang Gila Tempat Tinggal Sementara
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/09/sel-orang-gila-tempat-tinggal-sementara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sel Orang Gila Tempat Tinggal Sementara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sel Orang Gila Tempat Tinggal Sementara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar