BATAM,TRIBUN - BP Batam dianggap tidak memahami izin prinsip. Karena pihak Tergugat dalam hal ini BP Batam dengan sadar memberikan surat izin cut and fill kepada pihak ketiga, PT Sempurna Mitra Sarana (SMS).
Hal ini merupakan tindakan sewenang-wenang. Sebab PT SMS belum memeroleh semua kelengkapan administrasi.
Apalagi berdasarkan peraturan perudang-undangan izin cut and fill baru diberikan, jika semua dokumen izin seperti izin prinsip (IP), Penetapan Lokasi (PL), Surat Perjanjian (SPJ), dan Surat Keputusan (Skep) dari Ketua BP Batam sudah diterbitkan.
Demikian di sampaikan Santoso Sumardi, Direktur PT Marshall Global Investment, selaku Penggugat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang di Sekupang, Batam, Provinsi Kepri, Jumat (27/9/2013).
Sidang itu sendiri di pimpin oleh Ketua PTUN Tanjung Pinang, Kamer Togatorop dengan anggota majelis hakim masing-masing Hendry Tohonan Simamora dan Dedi Wisudawan Gamadi.
Sementara BP Batam selaku Tergugat diwakili oleh Santo dan Pengugat dihadiri Santoso Sumadi.
Dalam sidang itu Santoso Sumadi menyebutkan bahwa tindakan Tergugat sebagai pejabat negara dengan menerbitkan IP pada satu areal lahan tanpa ada pencabutan IP sebelumnya merupakan tindakan yang berlawan hukum.
Sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik. Tindakan Tergugat terang-terangan melawan hukum.
Di mana dalam pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD RI 1945, disebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta diperlakukan yang sama di hadapan hukum.
Dan setiap orang berhak untuk kerja serta mendapatkan imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
"Seharusnya Tergugat sebagai pejabat negara harus segera melakukan pencabutan IP yang menjadi obyek Gugatan dan memberikan perlindungan hukum kepada pihak Penggugat," ujarnya.
Sementara Santo dari pihak BP Batam, meminta waktu untuk menanggapi replik Penggugat. Majelis Hakim PTUN Tanjung Pinang, akhirnya menunda sidang gugatan satu lahan yang dimiliki dua perusahaan itu dan dilanjutkan pada 1 Oktober 2013.
Anda sedang membaca artikel tentang
Santoso Anggap BP Batam Melawan Hukum
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/09/santoso-anggap-bp-batam-melawan-hukum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Santoso Anggap BP Batam Melawan Hukum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Santoso Anggap BP Batam Melawan Hukum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar