Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria Silitonga
BATAM, TRIBUN - Perwakilan warga kampung tua mendapatkan pengawalan ketat saat memasuki gedung BP Batam di Batam Center, Rabu (23/10/2013).
Lima tokoh masyarakat yang dipapah masuk ke dalam ruang Bifza Marketing Centre itu terlihat dijaga oleh kepolisian dan sebagaian warga Tanjung Uma yang boleh masuk.
Memang, setelah melakukan aksi damai sejak pukul 10.00 WIB, kemudian sekitar pukul 11.30 WIB perwakilan warga itu diperbolehkan masuk.
Belum diketahui secara pasti siapa yang menemui perwakilan para pendemo itu, namun ada yang menarik tatkala penatua tersebut diiring ke dalam kantor BP Batam. Terlihat sejumlah pengawal penatua itu, yakni warga yang mengenakan pakaian adat kebaya.
"Kami ya warga. Bukan cuma saya sama bapak ini saja, tapi sebagian juga ada yang pakai pakaian adat Minang. Kami mau kasih tahu, kalau yang tinggal di Tanjung Uma itu banyak, bukan Melayu saja. Dan kami sama-sama jaga kampung kami," ujar salah seorang warga berkebaya ungu itu.
Hingga kini massa pun tetap setia menunggu di depan kantor BP Batam. Selama menunggu, di antara para pedemo serta pihak pengaman pun beredar selebaran tuntutan warga. Selebaran yang difotokopi itu, setidaknya menuliskan empat poin tuntutan warga yang berdemo.
Empat pokok tuntutan warga kampung tua:
- Warga mendesak kepada BP Batam dan Pemko Batam untuk segera menerbitkan surat keputusan (SK) legalitas untuk 33 titik kampung tua sesuai SK Wali Kota Batam Nomor 105/HK/iii/2004 tanggal 23 Maret 2004, selambat-lambatnya 3 x 24 jam
- Warga mendesak BP Batam dan Pemko untuk menerbitkan SK pengesahan luas wilayah kampung tua di Tanjung Uma seluas 108 hektar dengan waktu yang sama selambat-lambatnya 3 x 24 jam
- Warga mendesak BP Batam untuk segera menerbitkan surat pencabutan izin prinsip pengalokasian lahan yang diberikan kepada pihak lain di dalam lahan kampung tua di Tanjung Uma selambat-lambatnya 3 x 24 jam
- Warga mengutuk keras cara-cara premanisme yang digunakan oleh pihak manapun dalam penyelesaian persoalan kampung tua
Anda sedang membaca artikel tentang
Empat Poin Tuntutan Warga Kampung Tua
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/empat-poin-tuntutan-warga-kampung-tua.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Empat Poin Tuntutan Warga Kampung Tua
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Empat Poin Tuntutan Warga Kampung Tua
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar