Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
BATAM, TRUBUN - Mencermati perkembangan masalah kampung tua di Tanjung Uma yang kian meruncing, ternyata akibat rekayasa jahat. Di mana ada pergeseran isu dari yang semula hanya masalah lahan, tiba-tiba bergeser menjadi isu suku, ras, dan antargolongan (SARA).
Hal ini disampaikan Raja Harum yang didampingi Raja M Zein, Marzuki Husain, Raja Ibrahim dan H Zulkifli Ismail. Menurutnya hal ini ada upaya dari pihak tertentu untuk membenturkan kelompok lain. Selain itu, isu yang dibangun agar mengeruhkan suasana aksi damai.
""Tentu kami sebagai masyarakat menolak keras hasutan dan rekayasa ini," tegasnya.i," tegasnya.
Perjuangan masyarakat Tanjung Uma terdiri dari berbagai adat. Demonstrasi ini murni untuk mendapatkan legalitas lahan seluas 108 hektar dan 32 titik kampung tua lainnya dari Pemko Batam dan BP Batam. Bukan didorong oleh sentimen SARA.
"Tuntutan warga ini memiliki landasan hukum yang jelas, yakni warkat dari Kerajaan Johor-Riau-Lingga tahun 1917 serta grant dari Pemerintah Hindia Belanda tahun 1930. Sampai sekarang, dokumen ini masih dipegang oleh masyarakat Tanjung Uma, namun belakangan ini, lahan dibebaskan secara paksa saat Otorita Batam (BP Batam) datang pada tahun 1970-an," ungkapnya.
Dari dasar itu, warga Tanjung Uma mengajukan empat tuntutan. Di antaranya mendesak kepada BP Batam dan Pemerintah Kota Batam agar segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) legalitas untuk 33 titik kampung tua sesuai SK Wali Kota Batam nomor 105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004, selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
Kedua, mendesak kepada BP Batam dan Pemerintah Kota Batam untuk segera menerbitkan surat keputusan pengesahan luas wilayah kampung tua Tanjung Uma seluas 108 hektare.
Ketiga, mendesak BP Batam untuk segera menerbitkan surat pencabutan izin prinsip pengalokasian lahan yang diberikan kepada pihak lain di dalam lahan kampung tua Tanjung Uma selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
Keempat, mengutuk keras cara-cara premanisme yang digunakan pihak manapun dalam menyelesaikan persoalan kampung tua.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pedemo Sampaikan Empat Tuntutan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/pedemo-sampaikan-empat-tuntutan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pedemo Sampaikan Empat Tuntutan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pedemo Sampaikan Empat Tuntutan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar