Sedan Hitam Gilas Kedua Kaki Windu

Written By Unknown on Senin, 21 Oktober 2013 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana

BATAM, TRIBUN - Edwindu Howard (30), karyawan salah satu cafe di kawasan Kampung Bule, Nagoya, hanya bisa terbaring lemas saat ditemui di RS Budi Kemuliaan kamar Tulip ruang 202.

Edwin, sapaan akrabnya merupakan korban tabrak lari yang terjadi di traffic light Taman Kota sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (16/10/2013) dini hari lalu.

Ia ditabrak oleh pengendara Mobil Mitsubishi Lancer warna Hitam dengan nopol BP 1157 ZP yang belakangan diketahui milik Tandi Naibaho, pensiunan pegawai Bea Cukai yang tinggal di Perumahan Bea Cukai, Baloi.

Dari kejadian ini Edwin mengalami luka serius, yakni kaki kiri patah dua atau patah tebu, jari kaki sebelah kanan patah, rahang retak dan hidung Patah. Bahkan sampai saat ini Edwin belum bisa makan karena rahangnya selesai dioperasi.

Begitu juga untuk berbicara, juga masih terdengar terbata-bata dan tidak begitu jelas lafalnya.

"Saya tidak ingat apa-apa, yang saya ingat saya ditabrak di simpang traffic light Taman Kota Baloi oleh mobil dari arah BCS," kata Edwin saat dijumpai Tribun Batam, Minggu (20/10/2013).

Bahkan saat itu, lanjut Edwin yang dipikirkannya hanya kakinya yang sempat terlindas pekaku. "Usai ditabrak saya sempat terpikir kaki saya diamputasi, tapi Alhamdulillah ternyata tidak meski sempat patah dua," ungkapnya.

Meski demikian, sebutnya, saat siuman kaki kirinya tidak bisa digerakkan, namun kini sudah berangsur membaik walau harus dipasang pen.

Di bagian lain, Haidir (18) rekan kerja korban kepada Tribun mengaku kejadian ini berawal saat Edwin yang baru pulang dari tempat kerjanya di restoran Italia di kawasan Kampung Bule, Nagoya.

Saat itu Edwin hendak menuju ke rumahnya di Tiban McDermott. Saat melintas di simpang traffic light Taman Kota Baloi, korban ditabrak mobil Mitsubishi Lancer hitam nopol BP 1157 ZB yang melaju dari arah Baloi menuju Jodoh.

Edwin langsung terpental di atas kap mobil, sedangkan sepeda motor miliknya Honda Vario Techno hitam nopol BP 3345 IH sempat terseret mobil tersebut. Namun tak berlangsung lama, sopir kemudian menghentikan laju mobil dan membuat korban terjatuh ke depan, celakanya, seketika itu, pengemudi melarikan diri ke arah Jodoh.

"Namun sayang, menurut saksi mata yang membawa Edwin ke Rumah Sakit saat pelaku hendak melarikan diri, mobil lancer tersebut malah menggilas kaki Edwin, makanya kaki Edwin mengalami patah tebu," kata Haidir mengulang ucapan saksi mata tersebut.

Melihat Edwin luka parah, saksi mata ini langsung melarikan Edwin ke RS Awal Bros guna mendapatkan pertolongan pertama dan setelah itu baru dialaihkan ke RS Budi Kemulian.

"Edwin sempat pingsan selama dua hari, bahkan dokter melarang Edwin untuk makan yang keras-keras selama 1 bulan kedepan," kata Haidir.

Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan rekan sekerja Edwin ke pihak yang berwajib, mengingat Edwin di Batam seorang diri. Bahkan saat ini sudah ditangani Satlantas Polresta Barelang.

Namun belakangan kasus ini membuat bingung Edwin dan rekan kerjanya, pasalnya setelah dilakukan pengecekan dari kantor Samsat Batam, alamat dan mobil yang menabrak korban berbeda dengan keterangan saksi mata di lokasi kejadian.

"Plat nopol mobil Lancer itu tertinggal di TKP, namun saat dicek pertama mobil Mitsubishi Lancer warna hitam nopol BP 1157 ZB diketahui milik Tandi Naibaho, yang merupakan pensiunan Bea Cukai (BC) Batam dan tinggal di komplek BC Baloi. Hal itu dikuatkan oleh keterangan sekuriti di kawasan komplek BC Baloi kepada kami yang melakukan pengecekan," ungkap Haidir.

Namun setelah dicek di Satlantas Polres, polisi yang menangani mengatakan pemiliknya sama, tapi alamatnya sudah berubah. Polisi mengatakan pemiliknya tinggal di Bengkong Asrama, tapi tidak tahu alamat jelasnya.

Senada juga diungkap Dedi, yang juga rekan sekerja Edwin mengaku kasus ini membuat mereka semakin bingung ketika ada salah seorang teman korban di Polda Kepri, mengatakan pemilik mobil tersebut Tandi Naibaho, pensiunan BC Batam, namun mobilnya Nissan Sunny silver dengan nopol BP 1157 ZB.

"Kami berharap agar pihak kepolisian bisa secepatnya mengungkap kasus ini, mengingat Edwin hanya seorang diri di Batam," ungkap Dedi.


Anda sedang membaca artikel tentang

Sedan Hitam Gilas Kedua Kaki Windu

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/sedan-hitam-gilas-kedua-kaki-windu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sedan Hitam Gilas Kedua Kaki Windu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sedan Hitam Gilas Kedua Kaki Windu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger