Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria Silitonga
BATAM,TRIBUN - Drama penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2014 kian seru. Wali Kota Batam Ahmad Dahlan merekomendasikan upah sebesar Rp 2.422.092.
Dahlan juga merekomendasikan tiga golongan upah berdasarkan kelompok usaha. Kelompok usaha sebesar Rp 2.724.853, K2 sebesar Rp 2.603.749 dan K3 sebesar Rp 2.543.197.
"Mekanisme kalau deadlock maka berikutnya menyerahkan kepada pimpinan daerah untuk Gubernur. Keputusan Gubernur, sepakat tidak sepakat yah harus dijalankan. Kami cuma rekomendasi. Gubernur boleh menyetujui angka rekomendasi itu boleh tidak," ujar Dahlan, Selasa (12/11/2013).
Dibandingkan dengan KHL, rekomendasi upah itu naik 11,46 persen. Sedangkan Apindo sebelumnya mengusulkan Rp 2.172.973 dan serikat pekerja Rp 2.701.548.
"Saya putuskan Rp2,422,092, naik 11,46 persen dari KHL. Ada dua keputusan dalam rapat tadi, selain UMK Batam, kita juga menentukan upah kelompok usaha," kata Dahlan.
Apa reaksi pengusaha? Ketua Apindo Kepri Cahya mengaku menerima rekomendasi UMK sebesar Rp 2.422.092. "UMK kami terima, tapi kami tetap kecewa. Saya menilai UMK Batam ini tidak layak dengan Jakarta. Dari semua data ekonomi, mulai PAD, pertumbuhan ekonomi dan lainnya itu, kita nggak layak dengan DKI. Nggak ada alasan kita sama dengan DKI," kata Cahya.
Namun begitu, Apindo menolak keras penetapan upah upah kelompok, bukan wewenang Apindo, Wali Kota, maupun Gubernur.
"Nggak ada dasar hukumn-ya upah kelompok itu. Di dalam pembahasan UMK di seluruh Indonesia memang nggak ada. Itu masing-masing kesepakatan PUK dan manajemennya, atau asosiasinya. Makanya kami tolak," kata Cahya lagi.
Terakhir pria itu menegaskan bahwa pihaknya akan mendiskusikan dengan kuasa hukum Apindo terkait upah kelompok. "Inikan mendadak juga, artinya kami coba konsultasikan dulu lah. Apa kira-kira kami akan melanjutkan melalui jalur hukum atau bagaimana," ujarnya.
Tim Ekonomi
Sebelum menetapkan nilai rekomendasi, Wako Batam Ahmad Dahlan menerima masukan dari tim ekonomi. Beberapa masukan di antaranya yaki besaran UMK harus lebih besar dari tahun lalu.
Kemudian, Wali Kota itu menyampaikan ke Gubernur angka yang diusulkan oleh pekerja juga yang diusulkan oleh pengusaha. Dan dalam Rapat FKPD, yang dihadiri Kapolres, Dandim, Danlanal, Kajari, FKPD siap mendukung dan mengamankan keputusan yang diambilnya.
"Jadi saya tetap akan merekomendasikan angka, tapi angka usulan pekerja dan pengusaha tetap akan dibawa ke Gubernur sebagai referensi juga. Surat akan disampaikan Rabu (13/11/2013) ke Gubernur. Hari ini saya tandatangani," tegasnya.
Faktor lain yang dijadikan pertimbangan rekomendasi seperti pertumbuhan ekonomi dan prediksi tahun 2014, produktifitas, inflasi, persentasi yang belum diakumulasi, selisih KHL, dan melihat UMK dibeberapa daerah lain.
Surya Dharma, anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK), mengaku angka yang dikeluarkan Wali Kota bentuk dari win-win solution. Di mana mengakomodir permintaan pekerja, maupun permintaan pengusaha.
"Secara pribadi angka ini saya apresiasilah. Artinya angka ini tidak ada yang merasa dikalahkan. Pekerja kalau ditanya pasti nggak terima, pengusaha pun pasti nggak terima," ujar Surya Dharma.
Sejauh ini, katanya ia tidak dapat berkomentar banyak. Pasalnya, jelas dalam rapat terakhir DPK tetap mengusulkan angka Rp 2,7 juta. "Kami belum bisa memberikan pendapat banyak. Sekarang kami rapatkan dulu, di masing-masing serikat. Besok baru rapat aliansi, apa menolak atau menerima. Kalau diterima nggak ada gerakan, kalau menolak tentunya kami akan membuka komunikasi dengan Gubernur. Karena inikan belum final, Gubernur belum memutuskan. Gubernur yang paling punya kewenangan," tambah Surya Dharma.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dahlan Rekomendasikan UMK Rp 2,4 Juta
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/dahlan-rekomendasikan-umk-rp-24-juta.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dahlan Rekomendasikan UMK Rp 2,4 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dahlan Rekomendasikan UMK Rp 2,4 Juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar