Imigrasi Hanya Mengawasi Pelabuhan Resmi

Written By Unknown on Rabu, 13 November 2013 | 12.41

BATAM, TRIBUN - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Yudi Kurniadi SH MH, mengapresiasi tindakan yang dilakukan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Wilayah Barat.

Utamanya dalam penangkapan ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia menuju Batam di perairan Nongsa, Batam, Selasa (12/11/2013) pagi.

Yudi menegaskan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang masuk wilayah negara tertentu tanpa dokumen (paspor) merupakan ilegal.

Terlebih memasuki sebuah negara tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Khusus Batam, ada tujuh pintu masuk yang wajib dilalui oleh WNI dan WNA saat tiba atau berangkat ke luar negeri.

Ketujuh TPI ini antara lain Pelabuhan Batam Center, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Marina City, Pelabuhan Harbour Bay, Pelabuhan Nongsa, Pelabuhan Batu Ampar, dan Pelabuhan Kabil.

Khusus Pelabuhan Batu Ampar dan Pelabuhan Kabil untuk pemeriksaan barang atau cargo yang akan masuk atau keluar dari Batam. Di luar tempat itu bukan merupakan TPI resmi.

Undang-undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian bab XI pasal 13 dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah NKRI tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di TPI akan dipenjara.

Termasuk penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar NKRI dengan alat angkutnya tanpa melalui TPI akan dikenakan sanksi.

"Penanggung jawab alat angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan izin masuk di TPI, sesuai UU Nomor 6 tahun 2011 pasal 17 ayat (2) akan dipidana paling lama dua tahun," ujar Yudi Kurniadi kepada Tribun Batam, Selasa (12/11/2013).

Atas penangkapan ratusan TKI yang diselundupkan ke Batam melalui perairan Nongsa, Imigrasi tidak memiliki kewenangan menindak. Alasannya, hal ini terjadi di luar TPI dan bukan domain Imigrasi.

Wewenang Imigrasi hanya mengamankan WNA yang ada dalam rombongan tersebut. Jika tidak ada, maka penyelundupan ini diserahkan kepada aparat kepolisian.

"Imigrasi memiliki kewenangan di TPI, selain tempat itu bukan domain kami. Demikian halnya penindakan pencegahan (larangan) kepada seseorang untuk keluar dari wilayah NKRI juga dilakukan melalui TPI melalui mekanisme UU," jelas Yudi.

Termasuk penangkalan atau larangan kepada orang asing untuk memasuki wilayah NKRI berdasarkan alasan keimigrasian juga berlaku di TPI.

Dalam kasus tertentu, WNA yang memasuki wilayah NKRI tanpa dokumen, baik melalui TPI atau tidak, tetap akan dikenakan sanksi atau tindakan keimigrasian.

Terhadap penangkapan ratusan TKI ini, hal itu merupakan salah satu tindakan penyelundupan manusia. Penyelundup berniat bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung atau tidak langsung.

Perbuatan itu jelas melanggar UU Keimigrasian, sebab memasuki wilayah NKRI secara tidak sah dan tidak melewati pejabat Imigrasi di tujuh TPI yang sudah diatur UU.

Selama ini, Imigrasi sudah melakukan pengawasan di perairan sekitar Batam. Pengawasan kepada orang asing tidak hanya dilakukan pintu-pintu TPI resmi, namun juga di perairan sekitar Batam menggunakan kapal patroli Imigrasi.

Imigrasi juga bekerja sama dengan instansi lain seperti Kepolisian Perairan (Polair), Bea Cukai, TNI Angkatan Laut (AL), Kejaksaan, dan lainnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Imigrasi Hanya Mengawasi Pelabuhan Resmi

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/imigrasi-hanya-mengawasi-pelabuhan-resmi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Imigrasi Hanya Mengawasi Pelabuhan Resmi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Imigrasi Hanya Mengawasi Pelabuhan Resmi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger