FSPMI Berencana Tawarkan Upah Rp 2,7 Juta

Written By Unknown on Sabtu, 30 November 2013 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya
 
KARIMUN, TRIBUN - Setelah UMK, selanjutnya buruh dan pengusaha Karimun akan dihadapkan pada penentuan nilai upah minimum lainnya yakni sektoral atau UMS untuk anggaran 2014.

Bedanya, jika pembahasan UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Karimun meliputi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karimun, pihak akademisi dan unsur pemerintah lainnya. Seperti Badan Pusat Statistik (BPS), untuk pembahasan UMS hanya melibatkan buruh dan pengusaha saja atau bipartit.
 
Sebagai salah satu serikat pekerja yang akan terlibat dalam pembahasan nilai UMS Karimun anggaran 2014 itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun sudah memiliki gambaran berapa nilai UMS yang akan mereka tawarkan pada pertemuan nantinya yakni sebesar Rp 2,7 juta. Nilai ini naik sekitar 50 persen dari nilai UMS anggaran 2013 yang sebesar Rp 1.850.000,00.
 
Muhamad Fajar, Ketua FSPMI Kabupaten Karimun, Kamis (28/11/2013) mengatakan tawaran nilai sebesar itu bukannya tanpa dasar diajukan pihaknya.

Sebaliknya sudah dinilai mengikuti perkembangan kondisi perekonomian belakangan ini seperti kenaikan harga bahan bakar minyak subsidi jenis premium dan solar oleh pemerintah pusat sekitar pertengahan tahun ini.

Sebagai salah satu komponen penting dari kebutuhan masyarakat, kenaikan BBM bersubsidi itu otomatis ikut menggerek harga kebutuhan pokok masyarakat lainnya.
 
"Faktor lainnya, kami menilai Karimun dengan Batam itu hampir sama, lebih mahal malah karena beberapa komoditi kebutuhan masyarakat Karimun itu didatangkan dari Batam.

Jika (pekerja) Batam mengajukan UMS atau yang mereka sebut upah kelompok sekitar Rp3 juta, saya rasa penawaran kami sekitar Rp 2,7 juta masih masuk akal. Ini sektoral loh bukan umum, tingkat risiko kecelakaannya tinggi dibandingkan jenis usaha umum lainnya, sektoral juga membutuhkan skill khusus untuk bekerja," ujar Fajar.
 
Belum ada tanggapan dari pihak pengusaha terkait rencana FSPMI itu. Sejumlah pimpinan Apindo Karimun maupun Asosiasi Pengusaha Granit Karimun Kepri (APGKK) belum bisa dihubungi.

Hanya saja, Dwi Untung alias Cun Heng, Ketua Apindo Kabupaten Karimun dalam rapat pembahasan nilai UMK Kabupaten Karimun anggaran 2014 belum lama ini sebaliknya menilai Karimun hampir sama dengan Tanjungpinang.

Bedanya, Karimun beroperasi perusahaan raksasa asal Italia, Saipem Indonesia Karimun Branch sehingga sedikit-banyaknya memengaruhi posisi tawar Karimun.
 
Fajar juga berharap pembahasan UMS 2014 bisa selesai sebelum masuk tahun baru. Lewat, Fajar khawatir akan berdampak ke pengusaha yang akan membayarkan upah atau gaji senilai UMS 2014 terpaksa dirapel.

Fajar mengaku surat ajakan segera menggelar rapat pembahasan UMS 2014 sudah dilayangkan ke perwakilan pengusaha seperti Apindo dan APGKK dengan Disnaker Karimun sebagai tembusan.
 
"Dalam surat kami tawarkan digelar pada 2 Desember di ruang pertemuan Disnaker Karimun. Untuk surat pemberitahuan ke Mapolres (Karimun) belum, Insya Allah dalam waktu dekat ini, tinggal memberikannya saja, konsep suratnya sudah dibuat," terangnya.
 
Sama dengan UMP dan UMK, pembahasan nilai UMS juga diatur dalam Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang upah minimum, pasal 88 tentang pengupahan.

Selain Undang-undang, pembahasan UMS juga diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 1 Tahun 1999. Pada kedua aturan itu, nilai UMS lebih tinggi dari nilai UMP dan UMK.


Anda sedang membaca artikel tentang

FSPMI Berencana Tawarkan Upah Rp 2,7 Juta

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/fspmi-berencana-tawarkan-upah-rp-27-juta.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

FSPMI Berencana Tawarkan Upah Rp 2,7 Juta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

FSPMI Berencana Tawarkan Upah Rp 2,7 Juta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger