Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
BATAM, TRIBUN - Kamar Dagang Industri (Kadin) Batam bersama 23 asosiasi pengusaha, pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Koperasi menolak Upah Minumum Kota (UMK) yang direkomendasikan Wali Kota Batam sebesar Rp 2,4 juta.
Ketua Kadin Batam, Ahmad Ma'ruf Maulana menuturkan hal ini berdasarkan UU RI Nomor 1 tahun 1987 tentang Kadin. Dimandatkan sebagai satu-satunya wadah pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha di Indonesia.
Sekaligus sebagai wadah Koordinasi, konsultasi, fasilitasi, sdvokasi, dan pembinaan pelaku usaha yang diperkuat dengan keputusan Presiden RI.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 tahun 2010 tentang tata kerja Kadin yang diatur dalam AD/ART. Salah satunya kewenangan tentang bertindak untuk dan atas nama pelaku usaha.
Selanjutnya, perwakilan pelaku usaha yang bernaung dalam wadah Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam tahun 2013, tidak mencerminkan keterwakilan pelaku usaha dan tidak memperoleh mandat dari Kadin Kota Batam.
Ini sebagaimana ketentuan yang berlaku di Kadin, maka segala keputusan yang diwakili oleh oknum pelaku usaha di DPK tidak dapat dijadikan dasar hukum bertindak untuk dan atas nama pelaku usaha.
Ini sebagaimana diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tripartit dan Keputusan Presiden Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.
Dalam pembahasan terkait UMK dan penetapan persetujuan keterwakilan pelaku usaha tidak mengakomodir pelaku usaha non formal yang berada dalam wadah usaha kecil dan menengah.
Serta koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum dalam rangka kesehatan pelaku usaha.
Oleh karenanya apa yang direkomendasikan Wali Kota Batam, Drs H Ahmad Dahlan MH, berdasarkan persetujuan dari perwakilan pelaku usaha yang tidak sah. Hal ini dianggap melampaui kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang ada. Sehingga rekomendasi upah tidak berlaku.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2013, penentuan kesepakatan upah sektoral berdasarkan perundingan bipartit antara Asosiasi perusahaan dengan perwakilan serikat buruh atau pekerja.
Atas dasar hal tersebut, sambung Ma'ruf untuk terjaganya kondusifitas dan kelangsungan usaha sektor industri, pariwisata, farmasi, perdagangan, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi yang dibangun berdasarkan usaha bersama kekeluargaan.
Seluruh anggota asosiasi yang bergabung dalam naungan Kadin Kota Batam menyatakan sikap:
1. Kami menolak rekomendasi Wali Kota Batam tentang penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan menyatakan persetujuan yang dibuat oleh oknum perwakilan pelaku usaha kami nyatakan tidak berlaku dan tidak punya kekuatan hukum mengikat kepada seluruh pelaku usaha di Kota Batam
2. Kami menuntut pembubaran Dewan Pengupahan Kota (DPK) karena sudah tidak dijadikan acuan atau landasan oleh wali kota ataupun gubernur untuk memutuskan UMK Batam dan tidak terlibatnya pembahasan bagi pelaku KUMKM di Batam
3. Kami menyampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk tidak menetapkan besaran UMK Batam berdasarkan atas rekomendasi Wali Kota Batam. Selanjutnya meminta memberlakukan sesuai dengan KHL sebagaimana amanat perundang-undangan dan Inpres Nomor 9 tahun 2013
4. Kadin dan pelaku usaha dan perwakilan asosiasi usaha di Batam merekomendasikan kemampuan UMK Kota 2014 sebesar Rp 2.200.000,00. Bilamana keputusan penetapan tentang UMK Batam 2014 tidak sesuai sebagaimana ketentuan point 3 di atas, maka kami akan melakukan gugatan hukum luar biasa dengan segala upaya untuk kelangsungan usaha di Kota Batam atas indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melampaui ketentuan dan kewenangan yang ada
"Kantor Disnaker Batam yang terbakar akibat disambar petir, hal itu sebagai peringatan buat Wali Kota Batam atas rekomendasi UMK yang diajukan kepada gubernur, karena semena-mena," ungkap Ma'ruf seraya menambahkan pihaknya hanya setuju UMK Batam Rp 2,2 juta, Kamis (14/10/2013).
Senada juga diungkapkan Irsafwin, Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi Kepri. Ia meminta agar Pemko Batam secepatnya membuat tim untuk mengontrol dan mengecek harga barang di pasaran. Tujuannya pedagang tidak seenaknya menaikan barang.
"Naikpun terus UMK, namun harga barang tidak dikontrol, hal ini sama saja tetap tidak maksimal," katanya. Jaturman Tarigan, PHRI Batam mengaku UMK 2014 ini sangat memberatkan pengusaha hotel dan restoran. Apalagi untuk karyawan hotel gajinya dibayarkan dua kali, yakni tanggal 1 dan 15.
"Tanggal 1 gaji pokok dan tunjangan lainnya, dan ditanggal 15 karyawan menerima service cash sebesar 10 persen dari penghasilan hotel itu sendiri. Makanya dengan naiknya UMK ini sangat memberatkan," ujar Jaturman.
Untuk itu Jaturman sangat menolak sekali perhotelan dimasukkan dalam upah sektoral dan ikut UMK saja.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kadin Tolak Rekomendasi Wali Kota Batam
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/kadin-tolak-rekomendasi-wali-kota-batam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kadin Tolak Rekomendasi Wali Kota Batam
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kadin Tolak Rekomendasi Wali Kota Batam
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar