Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya
TRIBUN, KARIMUN - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Jamhur Poti menilai penertiban dan pengaturan frekuensi siaran sangat penting dilakukan.
Kalau tidak akan sangat berbahaya untuk keselamatan manusia. Pasalnya, frekuensi yang dibuat tanpa ada pengaturan dari KPID dan Balai Monitoring, bisa mengacaukan frekuensi lainnya. Seperti frekuensi komunikasi dan navigasi pada pesawat baik komersil maupuan militer.
"Harus diatur penggunaan frekuensi siaran kalau tidak berbahaya sekali. Contohnya pada pesawat, di pesawat kan juga ada penggunaan frekuensi untuk alat komunikasi dan navigasi mereka. Kalau ini terganggu karena frekuensi yang liar, tentu akan berakibat kepada keselamatan penumpangnya terutama pada pesawat komersil," ujar Jamhur Poti usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) PT Rizki Aneka Bersaudara (RAB), provider tv kabel berlangganan di Tanjungbalai Karimun, Rabu (27/11/2013).
Selain itu, masuknya Indonesia ke dalam daftar 6 besar dunia seringnya terjadi pencurian hak cipta dan siaran menjadikan penertiban dan pengaturan semakin penting.
Untuk Kepri sendiri, Jamhur mengatakan merupakan salah satu daerah yang paling sering ditemukan aksi tindak pidana pencurian hak cipta dan siaran bersama sejumlah kota-kota besar lainnya di Indonesia.
"Untuk skala dunia, Indonesia masuk 6 besar negara paling banyak ditemukan tindak pidana pencurian hak siaran. Di Indonesia, Kepri masuk salah satunya bersama-sama dengan sejumlah kota-kota besar lainnya," ujar Ketua KPID Kepri, Jamhur Poti, Rabu (27/11/2013) di hotel Holiday.
Untuk itu, Jamhur mengingatkan kepada pihak-pihak yang memiliki usaha yang berkaitan dengan komunikasi dan informasi tapi ilegal, Jamhur minta untuk segera mengurus izin operasionalnya.
Selain merugikan negara juga bertujuan untuk menghindari bahaya akibat gangguan jaringan komunikasi dan navigasi oleh frekuensi ilegal. Apalagi ada hukuman pidana yang akan menjerat.
Jamhur juga menyambut baik upaya yang dilakukan PT RAB Karimun, sebuah provider tv kabel berlangganan yang menggelar RDP sebelum beroperasi.
RDP digelar di hotel Holiday kemarin, KPID Kepri dan PT RAB mengundang sedikitnya 40 orang elemen masyarakat Karimun seperti Ketua DPRD Karimun, Raja Bakhtiar, Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Dinas Perhubungan Karimun dan akademisi dari Universitas Karimun.
Pada rapat evaluasi dengar pendapat (RDP) tersebut, KPID Kepri menampung semua aspirasi para tamu undangan terkait akan beroperasinya PT RAB itu.
Dari aspirasi yang masuk, dominan para peserta rapat memberikan masukan, saran serta harapan mereka kepada PT RAB saat beroperasi nanti. Ada yang minta siaran edukasi lebih diperbanyak.
Selain itu, para peserta rapat juga mengharapkan PT RAB bisa menjalin kerjasama dengan Pemkab Karimun terkait informasi penyampaian kinerja Pemkab Karimun melalui running text siarannya.
"Kalau di Karimun baru ada 3 perusahaan yang mengajukan pengurusan izin operasional mereka, salah satunya PT Rizky Aneka Bersaudara ini," ujar Jamhur Poti.
Sementara itu, Suherman, Direktur Utama PT RAB mengaku pihaknya akan berupaya mewujudkan saran dan harapan masyarakat yang dipresentasikan oleh sekitar 40 elemen masyarakat itu.
Ia optimis kebutuhan informasi yang selama ini dirasakan masyarakat Kabupaten Karimun akan mampu ditanggulangi oleh pihaknya yang saat ini telah menyiapkan sedikitnya 55 channel yang memuat berbagai program berita, olahraga, bisnis dan edukasi anak-anak.
PT RAB beralamat di Perum Balai City Garden, Kapling menaungi sedikitnya 5 anak perusahaan yang tersebar di sejumlah kawasan di pulau Karimun Induk.
Mereka di antaranya Nasya Vision di Kampung Tanjung, Kecamatan Karimun, Karimun Vision di Perum Green Land, Klien Sion Mutiara di Perum Taman Mutiara Karimun dan Zone Dwi Perkasa di Sungai Pasir, Kecamatan Meral.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPID Kepri Akan Tertibkan Frekuensi Siaran
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/kpid-kepri-akan-tertibkan-frekuensi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPID Kepri Akan Tertibkan Frekuensi Siaran
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPID Kepri Akan Tertibkan Frekuensi Siaran
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar