Laporan Tribunnews Batam, Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUN - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya telah disahkan oleh Dewan Pengupahan sebesar Rp 1,765 juta diketahui tidak menemui kendala berarti.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas, Herdi Usman mengatakan, besaran UMK Kabupaten Kepulauan Anambas sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Kepri, Drs H Muhammad Sani.
Pria berkacamata ini menambahkan, dalam hal ini, tidak lepas dari koordinasi yang dilakukan oleh beberapa pihak sebelum mengusulkan kepada pihak provinsi.
"Sebelumnya, kami bersama pihak Apindo Batam serta beberapa serikat buruh di provinsi telah melakukan koordinasi serta evaluasi di Batam. Di sana kami coba presentasikan kepada perwakilan itu termasuk mengenai keadaan wilayah Anambas," ujarnya, Kamis (28/11/2013).
Dirinya juga menambahkan, dari presentase yang dilakukan memang tidak seluruhnya berjalan mulus. Beberapa pertanyaan yang muncul termasuk dengan besaran upah yang jauh dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi salah satu pertanyaan yang muncul. Tetapi, setelah dijelaskan, akhirnya baik dari pihak Apindo maupun dari serikat buruh dapat memahami hal itu.
Masih dengan Herdi, dirinya juga mengatakan, permintaan dari SBSI Kabupaten Kepulauan Anambas perihal besaran UMK yang sama dengan KHL ditolak oleh pihak Apindo. Pasalnya, hal tersebut merupakan sesuatu hal yang tidak bisa dipaksakan, termasuk dengan kemampuan perusahaan.
"Dalam hal ini, pihak pemerintah tidak memberi kesejahteraan kepada para pekerja semata. Namun, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian, seperti pembinaan kepada sejumlah perusahaan agar dapat mengembangkan usahanya, sehingga diharapkan mampu untuk membayar upah kepada karyawannya," terangnya kembali.
Sebelumnya, dewan pengupahan Kabupaten Kepulauan Anambas telah menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 1,765 juta pada bulan November 2013 lalu. Besaran angka ini mengalami kenaikan sekitar 20 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 1,47 juta.
Anda sedang membaca artikel tentang
Penetapan UMK Anambas Tidak Terkendala
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/penetapan-umk-anambas-tidak-terkendala.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penetapan UMK Anambas Tidak Terkendala
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penetapan UMK Anambas Tidak Terkendala
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar