Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria Silitonga
BATAM, TRIBUN - Tidak sampainya surat rekomendasi bernomor 033/561/XI/2013 perihal Rekomendasi Upah Kelompok Usaha Kota Batam kepada Gubernur Kepri, HM Sani, tidak terlalu ditanggapi oleh Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.
Pria itu bahkan enggan berkomentar banyak terkait permintaan buruh mengenai upah kelompok kerja, yang belum disahkan oleh Gubernur Kepri itu. Meski pengusaha menolak, dan buruh menginginkan disahkan satu paket dengan UMK tahun 2014, Dahlan berharap apapun keputusan Gubernur kelak dapat diterima buruh maupun pengusaha.
"Saya berharap apapun keputusan gubernur dapat diterima buruh dan pengusahalah. Kan waktu itu semua hasil dari pertemuan bipartit deadlock, dan semua hasilnya itu yang kami bawa lagi ke Gubernur bahkan sudah ada notulennya kok," ujar Dahlan di Gedung DPRD Batam, Senin (25/11/2013) siang.
Terkait upah kelompok kerja, buruh menginginkan supaya Gubernur Kepri mengesahkannya satu paket dalam penetapan UMK yang sudah lebih dulu ditandatangani pada Kamis (21/11/2013) malam, sebesar Rp 2.422.092,00. Sementara, pihak pengusaha sendiri enggan menyetujui tentang upah kelompok usaha.
Dalam surat rekomendasi nomor 033, tertulis mengenai Upah Kelompok Usaha I sebesar Rp 2.724.853,00 Kelompok Usaha II sebesar Rp 2.603.749,00 dan Kelompok Usaha III sebesar Rp 2.543.197,00 yang harus disahkan satu paket dengan UMK Batam tahun 2014.
"Surat itu (rekomendasi 033) sudah menjadi surat sakti buat kami. Jadi kami akan tunggu janji gubernur yang akan memperbaiki putusannya itu. Sebab, gubernur mengaku belum menerima surat itu," sebut Surya Darma Sitompul, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), belum lama ini.
Saat ini sendiri, di lantai 5 Graha Kepri, anggota Dewan Pengupahan tingkat Provinsi sedang melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tagor. Pertemuan yang ikut di kawal oleh ratusan buruh dari FSPMI itu membicarakan mengenai upah kelompok usaha.
"Ini udah di tingkatan provinsi. Kami mengawal saja. Teman-teman DPK Provinsi yang dapat undangannya dari Kadisnaker Provinsi. Buat kami di serikat pekerja, rekomendasi upah kelompok usaha harus menjadi kesatuan dengan UMK," kata Sekretaris KC FSPMI, Suprapto yang ditemui di Graha Kepri kemarin.
Suprapto juga menegaskan bahwa pihaknya (DPK) tidak pernah membicarakan mengenai upah sektoral, tapi upah kelompok usaha. Mengenai raibnya surat rekomendasi 033 tentang upah kelompok usaha, Suprapto mengatakan masih berfikiran positif terhadap gubernur.
Meskipun mengaku tidak mendapatkan surat tersebut, katanya buruh hanya tinggal menunggu janji Gubernur untuk mengakomodir upah kelompok usaha.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengusaha-Buruh Diminta Menerima Keputusan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/pengusaha-buruh-diminta-menerima.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengusaha-Buruh Diminta Menerima Keputusan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengusaha-Buruh Diminta Menerima Keputusan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar