Upah Kelompok Usaha Tidak Bisa Ditawar Lagi

Written By Unknown on Rabu, 27 November 2013 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria Silitonga

BATAM, TRIBUN - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Tagor Napitupulu SE MSi melakukan rapat mengenai upah kelompok usaha pekerja Batam, Senin (25/11/2013) di Graha Kepri. Bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, Tagor berusaha memaparkan keberatan para pengusaha terhadap upah kelompok usaha.

Ia sendiri enggan lagi membahas perihal tidak sampainya surat rekomendasi wali kota Batam nomor 033 ke tangan Gubernur Kepri, HM Sani. Sehingga gubernur mengeluarkan SK penetapan UMK Batam tanpa menyertakan upah kelompok usaha.

"Sudah diselesaikan kok tentang itu. Saya nggak ade kepentingan di situ, jangan dipolitisilah. Saya kerja saja kok. Kan bisa saja dititip di sekretariat kemarin tapi terlupa atau gimana, itukan malam waktu itu. Itu nggak usah kita bahas lagilah sudah selesai kok," ungkap Tagor saat ditemui usai pertemuan kemarin.

Menurutnya, permintaan pekerja untuk mencabut SK penetapan UMK Batam tidak dapat dilakukan begitu saja. Teknis tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh biro hukum pemprov Kepri. Pertemuan kali itu sendiri, menurutnya tak lepas dari mendengarkan aspirasi pekerja mengenai upah kelompok usaha.

"Nggak bisa cabut gitu saja, harus ke biro hukum dulu. Mereka yang paling tahu. Bagaimana untuk SK nya, apakah nanti buat baru atau bagaimana. Intinya itu pertemuan kali ini kita tidak bicara revisi atau cabut SK. Kita cuma memaparkan ini keberatannya pengusaha, bagaimana kira-kira jalan tengahnya," jelas Tagor.

Namun begitu, sayangnya menurut Tagor serikat pekerja serikat buruh bersikeras bahwa upah kelompok usaha yang direkomendasikan oleh Wali Kota Batam beberapa waktu lalu harus ditandatangani bersama dengan penetapan UMK Batam.

"Mereka tetap harga mati di situ. Nanti yah ini akan saya laporkan lagilah ke Gubernur. Kita tunggu persetujuannya tetap dari Gubernur. Cuma tadi saya pun menyampaikan, kita harus lihat kesibukan pak gubernur jugakan. Jangan nanti karena sampai tanggal 27 belum ada ditandatangan atau bagaimana, mereka langsung demo tanggal 28 November. Pak Gubernur kan sibuk juga harus ke Jakarta atau ke mana, kami minta sabarlah," tutup Tagor.


Anda sedang membaca artikel tentang

Upah Kelompok Usaha Tidak Bisa Ditawar Lagi

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/upah-kelompok-usaha-tidak-bisa-ditawar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Upah Kelompok Usaha Tidak Bisa Ditawar Lagi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Upah Kelompok Usaha Tidak Bisa Ditawar Lagi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger