Ratusan TKI Ilegal Dipaksa Tiarap Dalam Kapal

Written By Unknown on Rabu, 13 November 2013 | 12.41

BATAM, TRIBUN - Sebanyak 248 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal diamankan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) di Perairan Nongsa, Batu Besar, Batam, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (12/11/2013).

Dari 248 TKI itu, terdiri dari 188 pria, 60 wanita dan 12 anak-anak. Semuanya disuruh tiarap di dalam speed boat dalam perjalanan menuju Tanjung Pinang.

Kemudian, para TKI ilegal itu dinaikan ke kapal patroli KN (Kapal Negara) Bintang Laut 4801 yang sedang melakukan operasi gurita di sekitar Selat Singapura. Selanjutnya, para TKI itu dibawa ke Markas Barkokamla I di Jembatan II Barelang.
 
Nasrun (26), salah satu TKI asal Kendari, Sulawesi Tenggara, mengatakan, diharus cepat pulang ke kampung halamannya, karena orangtuanya lagi sakit keras. Dia sendiri udah hampir lima tahun bekerja sebagai buruh bangunan di Selangor.

Dari Selangor dia menumpangi bus menuju Tanjung Ayam, Johor Bahru yang dikenai biaya sebesar RM 750 (Ringgit Malaysia). Biaya tersebut merupakan ongkos dari Malaysia sampai ke Indonesia.

Dia sendiri mengaku tujuannya pulang ke Indonesia tidak singgah ke Batam melainkan ke Tanjung Balai Karimun. Hal ini sesuai dengan instruksi yang disampaikan salah satu anak buah tekong speed boat, yang mengharuskan melntasi perairan Nongsa untuk menyinggahi Tanjung Pinang.   

"Tujuan saya bukan ke Batam. Tapi ke Tanjung Balai Karimun, sesuai intruksi anak buah tekong speed boat harus melewati perairan Tanjung Pinanng. Speed boat sudah menunggu saya dan TKI lainnya di Tanjung Ayam, Johor," katanya.

Hal senada juga disampaikan, Fius, TKI asal Papua Tenggara. Ia mengakui dibohongi tekong. Karena disampaikan tidak bisa dua kali mau berangkat ke Indonesia dan harus sekali jalan pakai speed boat. Dia pun dipaksa menaiki ke atas boat yang sudah dipenuhi TKI lainnya dan berdesakan.

"Saya sempat ribut di dalam speed boat sama tekong. Karena dipaksa untuk naik dan berdesakan di dalam boat itu. Padahal saat itu speed boat itu sudah oleng. Mau bagaimana lagi, karena ingin pulang terpaksa naik aja," ujarnya.

Di dalam perjalanan dia dan TKI lainnya sempat takut dan was-was dengan penumpang yang melebihi kapasitas. Ditambah lagi hantaman ombak yang mengkhawatirkan.

"Kami sempat ketakutan di dalam speed boat itu. Apalagi ada yang bawa anak-anak, dan takut tenggelam," katanya.

Sementara itu, Wakil Komandan Satgas I Bakorkamla, Kolonel UK Agung menegaskan bahwa pada saat KN Bintang Laut 4801 melaksanakan Operasi Gurita di sekitar Selat Singapura. Pada posisi 01 12 430 U-104 08 570, di perairan Batu Besar telah terlihat kontak secara visual pada jarak 500 yard.

Setelah terindifikasi speed boat berlawanan arah, dan didekati lalu diidentifikasi, ternyata speed boat tanpa identitas yang membawa penumpang dengan jumlah melebihi daya tampung yang disuruh tiarap.

Awalnya, para TKI ini berangkat dari Tanjung Ayam, Johor sekitar pukul 05.00 WIB subuh, yang tiba di perairan Nongsa sekitar pukul 10.00 WIB.

Tujuannya ke Tanjungpinang, karena merasa takut, akhirnya nakhoda speed boat itu membelokkan kapal menuju perairan Nongsa, Batu Besar. Setelah diperiksa para TKI dan TKW tersebut, semuanya tidak memiliki dokumen maupun berkas-berkas seperti paspor.

Ditambah lagi, semua kru-kru kapal yang berinisial Y (30), S (27), TT (26) ZN (38) sama-sama asal Karimun, dan W (23) asal Dumai, juga tidak memiliki surat-surat ataupun berkasnya.

Dalam pemeriksaan itu, anggota langsung mengamankan satu per satu para TKI untuk menghindari penyakit, narkoba dan senjata yang sifatnya illegal masuk ke Batam.

Dalam penggeladahan kapal speed boat itu, terdapat 5 motor tempel yang berkisar 1.000 PK tanpa identitas. Dijelaskan Agung, perairan Nongsa, sangat rawan tentang penyeludupan. Di mana seringkali terdapat kegaitan illegal.

Kapal tidak dilengkapi dokumen alias bodong dan melanggar UU pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 pasal 28 ayat 4 jo 288, pasal 219 ayat 1 jo 323, pasal 155 ayat 1, pasal 145 pasal 224 ayat 1 jo 312, pasal 158 ayat 5 jo 314, pasal 163 ayat 1.

Bukan hanya itu, pemilik kapal sudah melanggar UU Imigrasi karena tidak sama sekali berkas-berkasnya serta melanggar UU Karantina.

Menurutnya, untuk sementara, para TKI akan dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam untuk pemeriksaan. Sedangkan untuk kapal dan 5 ABK (Anak Buah Kapal masih ditahan untuk dipenyelidikan selanjutnya. (adn/bur)


Anda sedang membaca artikel tentang

Ratusan TKI Ilegal Dipaksa Tiarap Dalam Kapal

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/ratusan-tki-ilegal-dipaksa-tiarap-dalam.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ratusan TKI Ilegal Dipaksa Tiarap Dalam Kapal

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ratusan TKI Ilegal Dipaksa Tiarap Dalam Kapal

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger