UMK Batam Berada Di Tangan Gubernur Sani

Written By Unknown on Sabtu, 23 November 2013 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Thomlimah Limahekin

TANJUNGPINANG, TRIBUN - Rapat pembahasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam oleh Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) menemui jalan buntu. Pasalnya, baik Apindo maupun Serikat Pekerja tetap mempertahankan tuntutannya masing-masing.

Tagor Napitupulu, Ketua DPP Kepri mengaku sudah berusaha sekeras mungkin untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Namun, usaha tersebut pun tidak membuahkan hasil.

Karena tidak ingin terjadi deadlock, Tagor lalu memutuskan untuk menyerahkan seluruh keputusan terkait penetapan nilai UMK Batam kepada Gubernur Kepri, H M Sani.

"Saya sudah berusaha untuk mencari solusi, tetapi keduanya deadlock. Karena saya tak mau deadlock dan waktunya juga sudah injury time, maka kami serahkan semuanya kepada Pak Gubernur. Tinggal saja kepiawaian Pak Gubernur sajalah yang menentukan nilai UMK Batam ini," kata Tagor usai memimpin rapat penetapan UMK Batam di Hotel Halim Kota Tanjungpinang, Kamis (21/11/2013) sore.

Menurut Tagor, pembahasan nilai UMK untuk Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Lingga, Anambas, dan Karimun sudah selesai dilakukan. Karena nilai UMK yang diusulkan dari kabupaten/kota tersebut lahir dari kesepakatan bersama antara Apindo dan serikat pekerja.

"Hari ini kami bahas UMK Batam dan Natuna. Kalau nilai UMK Natuna sudah beres dan tidak ada masalah lagi. Hanya saja, penetapan nilai UMK Batam inilah yang masih buntu dan belum bisa diputuskan," aku Tagor lagi.

Kebuntuan dalam menetapkan nilai UMK ini, nilai Tagor, disebabkan oleh sikap tegas Apindo dan Serikat Pekerja yang tetap mempertahankan tuntutan atau keinginannya masing-masing.

Apindo menghendaki agar dalam menetapkan nilai UMK, Gubernur Kepri harus memperhatikan perbedaan antara perusahaan marginal (kecil menengah) dan perusahaan padat karya (perusahaan besar).

Mereka juga mengharapkan supaya nilai UMK sebesar Rp 2,442 juta yang direkomendasikan oleh Wali Kota Batam (Ahmad Dahlan) pun mesti dipertimbangkan Gubernur Kepri.

Sementara serikat pekerja sendiri menginginkan supaya penetapan kelompok usaha, baik itu usaha kecil, menengah dan industri besar, dipaketkan dalam 1 surat keputusan (SK).

Hal tersebut dimaksudkan guna mengantisipasi ada permasalahan terkait penyerahan upah di kemudian hari seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

"Hal inilah yang membuat mereka tidak sepakat. Namun, seluruh mekanisme rapat sudah kita lalui dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Makanya kami hanya bisa menyerahkan seluruh keputusan atas nilai UMK Batam ini kepada Gubernur Kepri sendiri," kata Ketua DPP Kepri tersebut.

Rekomendasi Nilai UMK Kabupaten/Kota:

a. Tanjungpinang Rp 1.665.500,00
b. Anambas Rp 1.765.000,00
c. Natuna Rp 1.700.000,00
d. Bintan Rp 2.283.000,00
e. Karimun Rp 1.889.796,00
f. Lingga 1.720.000,00
g. Batam belum ada kesepakatan


Anda sedang membaca artikel tentang

UMK Batam Berada Di Tangan Gubernur Sani

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/umk-batam-berada-di-tangan-gubernur-sani.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

UMK Batam Berada Di Tangan Gubernur Sani

namun jangan lupa untuk meletakkan link

UMK Batam Berada Di Tangan Gubernur Sani

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger