Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghentikan kasus penyelidikan dugaan korupsi KPU Kota Tanjungpinang. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Siswanto.
"Setelah melakukan gelar perkara dalam kasus ini, kita tidak menemukan hasil kerugian negara di dalamnya. Semuanya sudah sesuai yang mereka kerjakan," ucap Siswanto kepada Tribun, Selasa (24/12/2013) siang.
Menurut Siswanto, dalam laporan yang disampaikan masyarakat, bahwa adanya pengelembungan dana dalam pengadaan spanduk dan baliho hingga Rp 500 juta.
Setelah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, ditemukan pembuatan baliho sebesar Rp 53,9, juta yakni pembuatan baliho 4 x 6 sebanyak 9 buah, dan pembuatan 184 spanduk sepanjang 5 meter adalah Rp 35,8 juta.
"Setelah kita memanggil beberapa orang untuk diambil keterangannya, semuanya sudah jelas. Tidak ada dana yang digelembungkan," lanjutnya lagi.
Anda sedang membaca artikel tentang
Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi KPU Dihentikan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/12/penyelidikan-dugaan-kasus-korupsi-kpu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi KPU Dihentikan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi KPU Dihentikan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar