Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM-Siapapun yang menang, yang penting jangan berbelit-belit dan jangan ada proses hukum banding.
Hal itulah yang diharapkan mantan Direktur Lalu Lintas Barang di BP Batam, Fathullah, saat dimintai tanggapannya mengenai dikabulkannya gugatan Tata Usaha Negara, Istono, dkk, terkait sengketa pemilihan Kepala BP Batam di PTUN, Tanjungpinang.
Belum definitifnya jabatan Kepala BP Batam, wakil, dan anggota yang saat ini dijalankan Mustafa Widjaya, menurut Fathullah, ikut berimbas pada semangat kerja, promosi karyawan, dan lainnya di BP Batam. Terutama ketika terjadi pergantian pejabat akibat pensiun.
"Bagi yang pensiun juga ada pengaruhnya. Yang menggantikan saya misalnya, belum ditetapkan sebagai pejabat definitif sebelum pejabat esselon setingkat pimpinan belum definitif jabatannya. Karena yang memberhentikan pejabat di bawah Kepala BP Batam itu, ya Kepala BP Batam. Tapi tetap, pelayanan publik harus dijalankan," ucap Fathullah, Kamis (20/3) malam.
Yang tak kalah penting, belum definitifnya jabatan Kepala BP Batam, juga berimbas pada lamanya proses perizinan yang dikeluarkan BP Batam. Lantaran untuk hal-hal tertentu yang bersifat definitif harus dilaporkan dahulu kepada Dewan Kawasan.
"Untuk hal-hal yang definitif harus melapor ke Dewan Kawasan, makanya agak lama. Kalau tidak salah, hal-hal definitif itu berkaitan dengan kerjasama, dan pengalokasian lahan," kata dia.
Disinggung kemungkinan berkas-berkas pengusaha menumpuk gara-gara terhambatnya perizinan dari BP Batam akibat belum definitifnya jabatan petinggi BP Batam, Fathullah mengaku tidak tahu.
"Kurang tahu juga apakah menumpuk berkas-berkasnya di bagian itu. Kalau di bagian saya kemarin, nggak ada masalah, biasa-biasa saja, sama seperti sebelumnya ketika masih definitif. Perizinan masih lancar," imbuhnya.
Masa kerja Kepala BP Batam, dan jajarannya berakhir pada 25 September 2013 lalu. Kemudian Dewan Kawasan melakukan perpanjangan masa jabatan Kepala BP Batam, Wakil Kepala BP Batam, dan anggota melalui surat keputusan tertanggal 26 September 2013.
Fathullah sempat bekerja satu bulan dalam jabatannya sebagai Direktur Lalu Lintas Barang, pada masa itu. Terhitung November kemarin, ia pensiun.
Anda sedang membaca artikel tentang
Proses Hukum Pemilihan Ketua BP Batam juga Berpengaruh pada Pensiunan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/03/proses-hukum-pemilihan-ketua-bp-batam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Proses Hukum Pemilihan Ketua BP Batam juga Berpengaruh pada Pensiunan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Proses Hukum Pemilihan Ketua BP Batam juga Berpengaruh pada Pensiunan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar