Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menjamin hak masyarakat untuk memilih pada pemilu legislatif, Rabu, 9 April 2014.
Pada pileg tahun ini jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Batam berjumlah 715.544 jiwa. Sedangkan mereka yang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) lebih kurang berjumlah 30.000 jiwa. DPT dan DPK ini tersebar di 2.056 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Batam.
Komisioner KPU Kota Batam pokja DPT, Ahmad Yani, mewanti-wanti masyarakat, agar pada hari H pencoblosan nanti, datang lebih awal ke TPS sesuai tempat tinggal. Tujuannya tidak lain agar masyarakat mendapatkan nomor antrean untuk memilih. Waktu pencoblosan sendiri dimulai sejak pukul 7.00-13.00 WIB.
Selain datang lebih awal, ia juga mengimbau masyarakat untuk membawa surat undangan memilih ataupun identitas diri. Tujuannya, jika suatu waktu diminta petugas, pemilih dapat menunjukkan identitas aslinya.
"Kami sudah menyebarkan surat undangan memilih bagi mereka yang terdaftar di DPT dan DPK. Bagi yang belum dapat, harap bersabar. Jadi ketika nanti mereka datang, tinggal bawa surat undangan itu. KTP juga diperlukan," ucap Yani kepada Tribun, Minggu (6/4).
Bagi masyarakat yang tidak terdaftar di DPT dan DPK, kata dia, jangan khawatir. Masyarakat tetap bisa memilih di TPS sesuai tempat tinggalnya. Cukup dengan membawa KTP. Bagi kelompok masyarakat ini dimasukkan ke dalam DPK tambahan.
Hanya saja, bagi kelompok ini, baru diizinkan menyuarakan hak pilihnya 1 jam sebelum pencoblosan suara berakhir. Itupun jika surat suara masih tersedia di TPS sesuai tempat tinggalnya.
"Pada dasarnya, kami melayani hak masyarakat untuk memilih. Jadi untuk DPT dan DPK diberikan waktu mencoblos sejak pukul 7 sampai 12 siang. Jika surat suara masih cukup, pukul 12.00 sampai 13.00 WIB waktu itulah yang dipergunakan DPK tambahan untuk memilih," kata dia.
Jika surat suara di TPS habis, dan masih ada DPK tambahan yang belum menyuarakan hak pilihnya, lanjut Yani, petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) bisa mengarahkan pemilih untuk memilih di TPS terdekat lainnya.
"Kan tidak semua TPS punya DPK tambahan, jadi kalau masih ada mereka yang tidak terdaftar di DPT dan DPK tapi tetap mau mencoblos, sementara surat suara di TPS-nya sudah habis, dia akan diarahkan ke TPS terdekat," ujar Yani.
Disinggung ketersediaan surat suara pemilu dibandingkan dengan jumlah pemilih yang bertambah, Yani optimis hal itu masih bisa ditutupi dengan surat suara cadangan.
"Insya Allah bisa tercover. Jumlah surat suara kita kemarin, disesuaikan dengan jumlah DPT dikali 4 ditambah 2 persen. Itulah total surat suara yang ada. Saya pikir untuk pemilih khusus dan pemilih tambahan, cadangan 2 persen ini masih tercover," ucapnya sembari melarang pemilih membawa handphone, kamera, dan tas saat pencoblosan nanti.
Anda sedang membaca artikel tentang
Belum Terdaftar, Tetap Bisa Coblos Asal Bawa KTP ke TPS
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/04/belum-terdaftar-tetap-bisa-coblos-asal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Belum Terdaftar, Tetap Bisa Coblos Asal Bawa KTP ke TPS
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Belum Terdaftar, Tetap Bisa Coblos Asal Bawa KTP ke TPS
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar