MS Ngaku Ketagihan Jual Sabu karena Cepat Dapat Duit Banyak

Written By Unknown on Selasa, 29 April 2014 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - MS (34), warga Batu V No.45 Kel Tanjung Batu Barat, Tanjung Batu, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) yang merupakan satu dari 3 tersangka jaringan pengedar sabu di Kepri mengaku keenakan dengan profesi sebagai pengedar.

Dari dasar itulah dirinya sulit untuk meninggalkan pekerjaan tersebut.

"Nyesal ada, siapa bilang tak nyesal. Mungkin kemarin karena keenakan karena cepat dapat uang banyak," kata MS usai konferensi pers di Mapolda Kepri, kemarin.

MS juga tidak membantah kalau dia sebelumnya juga pernah masuk penjara dan dihukum 9 tahun atas kasus narkotika jenis Ganja.

"Selain ini, saya juga memiliki pekerjaan lain, kecuali sedang membutuhkan uang," ungkapnya.

MS mengaku nekad melakoni hal ini karena banyaknya permintaan. "Lagian saya kenal dengan HF, jadi mudah dan HF juga percaya," ujarnya.

Berbeda dengan MS, HF tersangka lainnya mengaku baru coba-coba. "Masih coba-coba," katanya.

Meski mengaku baru coba-coba, namun saat ini HF sudah melakukan 3 kali transasksi, yakni 3 bulan yang lalu, 19 Februari 2014 dan terakhir 19 April 2014 lalu.

"Dari transaksi itu, rata-rata saya dapat keuntungan Rp20 juta," ungkapnya seraya menambahkan uang tersebut dibagi dua dengan MS.

Selain mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 juta, dirinya juga bisa menggunakan barang haram tersebut secara gratis. "Kemarin sempat dapat 550 gram sabu, 500 gramnya saya antarkan ke langganan Aheng dan 50 gramnya, 32,5 gramnya saya jual dan sisanya saya pakai sendiri," ujarnya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Agus Rohmat mengaku keempat tersangka jaringan pengedar sabu yang ditangkap akan dijerat pasal yang berbeda sesuai dengan jumlah dan keterlibatannya masing-masing.

Dimana MS dan HF dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara DS dan IA akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

"Bedanya hanya di jumlah barang bukti saja," ujarnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

MS Ngaku Ketagihan Jual Sabu karena Cepat Dapat Duit Banyak

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/04/ms-ngaku-ketagihan-jual-sabu-karena.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MS Ngaku Ketagihan Jual Sabu karena Cepat Dapat Duit Banyak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MS Ngaku Ketagihan Jual Sabu karena Cepat Dapat Duit Banyak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger