KPU Kepri: Semua Tahapan Pemilu untuk Batam Sekarang Ditangani KPU Kepri

Written By Unknown on Kamis, 01 Mei 2014 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Ketua KPU Batam non-aktif, Syahdan, mendadak mengambil sebuah keputusan kontroversial di saat statusnya sebagai Ketua KPU Kota Batam dicopot oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kepri.

Dalam sebuah konferensi pers di Batam, Rabu (30/4), dia menyatakan bahwa hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif (Pileg) di Kota Batam yang pernah ditandatanganinya dengan cap basah di Kantor KPU 28 April lalu adalah sah.

Padahal hasil pleno tersebut justru diprotes oleh sejumlah saksi DPD dan partai politik (parpol) karena di dalamnya ditemukan dugaan manipulasi jumlah suara calon legislatif (caleg) tertentu. Lagi pula, akibat protes tersebut, hasil pleno itu akhirnya diperbaharui lagi melalui sebuah rapat pleno rekapitulasi perbaikan atau sinkronisasi jumlah suara yang digelar di Kantor KPU Kepri, Tanjungpinang, Selasa (29/4) lalu.

Ironisnya, keputusan tersebut diambil Syahdan ketika dirinya dan komisioner lain diberhentikan sementara dari tugas mereka di KPU Kota Batam karena dianggap kurang profesional dan tidak mampu menyelesaikan tahapan pileg itu sendiri.

Lantas, apakah keputusan tersebut dianggap sah dan bisa membatalkan hasil pleno rekapitulasi perbaikan yang digelar di Kantor KPU Kepri, Selasa (29/4) silam. Sebab, keputusan Syahdan itu dikeluarkan saat surat keputusan (SK) pemberhentian Syahdan dan kawan-kawan belum dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kepri.

Ketua Divisi Hukum KPU Kepri, Marsudi, sendiri menanggapi keputusan Syahdan tersebut dengan santai. Dia menegaskan, keputusan Syahdan tersebut tidak akan mempengaruhi proses rekapitulasi suara pileg di Batam selanjutnya, meskipun saat mengeluarkan keputusan, SK pemberhentian sementara Syahdan sebagai Ketua KPU Batam belum dikeluarkan.

"Tidak jadi masalah. Walaupun SK pemberhentiannya belum dikeluarkan, namun keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi proses rekapitulasi selanjutnya," tegas Marsudi ketika dimintai tanggapan.

Dia mengurai, proses pleno rekapitulasi perbaikan atau sinkronisasi jumlah suara dari data Panwaslu Kota Batam dan data para saksi sudah berjalan dengan lancar.

Bahkan hasil pleno sinkronisasi itu sudah ditandatangani oleh sebagian besar saksi. Hanya saja, proses tersebut sempat bermasalah dan kemudian dihentikan dalam waktu yang tidak tentu setelah ada protes dan kisruh dari pihak saksi yang tidak mau menandatangani hasil pleno tersebut.

"Sebenarnya Syahdan waktu itu harus tegas. Prosesnya sudah berjalan. Sebagian besar saksi pun sudah tanda tangan hasil pleno sinkronisasi. Masa Syahdan bisa mengalah pada protes dari SS yang datang lagi secara resmi keluar ruang rapat?" tanya Marsudi.

"Lagi pula, kan pada Selasa (29/4) malam, setelah ada protes dan kisruh, Syahdan lalu memutuskan untuk mengskorsing rapat sampai pada tenggang waktu tak tentu. Setelah itu, dia menyerahkan proses selanjutnya kepada KPU Kepri. Makanya KPU Kepri lalu mengambil alih proses tersebut. Karena itu, keputusan akan kejelasan proses selanjutnya berada di tangan KPU Kepri dan bukan lagi pada wewenang KPU Kota Batam," tandas Ketua Divisi Hukum KPU Kepri tersebut. 


Anda sedang membaca artikel tentang

KPU Kepri: Semua Tahapan Pemilu untuk Batam Sekarang Ditangani KPU Kepri

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/05/kpu-kepri-semua-tahapan-pemilu-untuk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPU Kepri: Semua Tahapan Pemilu untuk Batam Sekarang Ditangani KPU Kepri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPU Kepri: Semua Tahapan Pemilu untuk Batam Sekarang Ditangani KPU Kepri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger