Diduga Terlibat Korupsi Dana LSM, Anggota DPRD Natuna Ditangkap

Written By Unknown on Kamis, 28 Agustus 2014 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Jajaran Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kembali mengamankan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Natuna. 

Satu dari tiga tersangka anggota DPRD Natuna yang masih aktif. Ketiga tersangkat tersebut ED sebagai  Ketua LSM Segar Bugar (Serbu), AS sebagai bendahara LSM dan HR selaku anggota DPRD Natuna. Nilai korupsi tersebut mencapai mencapai Rp1 miliar.

Pantauan Tribun di ruang Ditreskrimsus Polda Kepri, ketiga tersangka ini baru saja tiba di Mapolda Kepri sekitar pukul 13.45 WIB, Rabu (27/8/2014). Hanya saja dari tiga tersangka tersebut yang sempat terlihat baru satu orang dan saat itu mengenakan kemeja warna putih.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Syahardiantono yang ditemui di Mapolda enggan berkomentar banyak dan langsung pergi.

"Maaf tahan dulu ya, mau kami periksa dulu," kata Syahardiantono singkat dan langsung buru-buru pergi.

Begitu juga dengan Kasubdit III Ditreskrimsus AKBP Wisnu Aji juga masih belum mau memberikan keterangan terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Natuna itu.

"Nanti, sabar yah besok (hari ini) akan kita adakan konferensi pers. Dan nanti pak dir (Direktur Direskrimsus, red) yang akan memberikan keterangan langsung," katanya.

"Penasarankan, kami saja yang belum tidur dari Natuna tidak penasaran," katanya lagi seraya berkelakar.

Dari informasi yang berhasil dikembangkan Tribun di lapangan, dugaan kasus korupsi ini berasal dari bantuan sosial untuk LSM Segar Bugar (Serbu) dengan nilai pagu anggaran Rp1 miliar yang diambil dari APBD Natuna berupa kegiatan olahraga renang.

Kegiatan ini diusulkan oleh HR dan kemudian dilaksanakan oleh ED dan AS, dengan menggunakan kolam renang miliknya. Dari sana HR mengambil anggaran tersebut dengan alasan uang sewa kolam renang selama 1 tahun.

Kegiatan tersebut memang sempat berjalan  lebih kurang berjalan 6 bulan dan selebihnya sama sekali tidak ada kegiatan olahraga renang tersebut. 


Anda sedang membaca artikel tentang

Diduga Terlibat Korupsi Dana LSM, Anggota DPRD Natuna Ditangkap

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/08/diduga-terlibat-korupsi-dana-lsm.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Diduga Terlibat Korupsi Dana LSM, Anggota DPRD Natuna Ditangkap

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Diduga Terlibat Korupsi Dana LSM, Anggota DPRD Natuna Ditangkap

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger