BATAM, TRIBUN - Kasus judi online jenis bola pimpong yang digerebek Tim Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 01.30 WIB pada Kamis (21/8/2014) pekan lalu mulai terkuak siapa-siapa yang terlibat dari kasus tersebut. Saat ini, kasus ini sedang ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.
Sebelumnya dari tujuh tersangka yang ditetapkan kini menjadi enam tersangka. Di antaranya Ricky dan Sundari alias Meri sebagai wasit, Jocky sebagai operator, dan Nurdin Tambunan sebagai manager uudi online di Club HH atau P3.
Selanjutnya Herman pemain dari room 211 serta Jenny wasit di room atau VIP 211 dan Gunawan yang merupakan pemain dari room atau VIP 215 sebelumnya tersangka, kini status tersangkanya dicabut.
Namun belakangan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri sudah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Owner Planet Hotel ini, yakni SL alias KT.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo, Minggu (7/9/2014) menegaskan pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi yang ada.
Terungkap fakta baru di mana SL alias KT yang merupakan pemilik Planet Hotel ada unsur keterlibatannya dari kasus judi online jenis bola pimpong yang beroperasi di club HH atau yang lebih dikenal P3 ini.
Namun sayang sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangannya karena tidak berada di Batam.
"Kami dapat info SL alias KT sudah kabur duluan dari Batam, makanya kami belum berhasil memintai keterangan dari yang bersangkutan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo, Minggu (7/9/2014).
Anda sedang membaca artikel tentang
Bos Judi Club HH Masuk dalam Daftar Pencarian Orang
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/09/bos-judi-club-hh-masuk-dalam-daftar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bos Judi Club HH Masuk dalam Daftar Pencarian Orang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bos Judi Club HH Masuk dalam Daftar Pencarian Orang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar