Ditolak! Tiga Anggota DPRD Lingga Kembalikan Mobdin dalam Keadaan Rusak

Written By Unknown on Rabu, 03 September 2014 | 12.42

Laporan Tribunnews Batam, Ian Sitanggang

TRIBUNNEWSBATAM.COM, LINGGA- Dua hari menjelang pelantikan anggota DPRD Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) periode 2014-2019, anggota Dewan lama (2009-2014) mulai mengembalikan barang-barang inventaris yang dipinjamkan oleh pemerintah daerah kepada mereka.

Linda, staf yang mengurusi aset di kantor DPRD Lingga menuturkan, dari 20 anggota Dewan, sudah ada beberapa orang yang mengembalikan barang inventaris yang dipinjamkan pemerintah.

Adapun inventaris yang dipinjamkan pemerintah kabupaten kepada anggota Dewan terdiri dari satu unit mobil Fortuner dan satu unit mobil Avanza untuk ketua DPRD Lingga, 17 unit mobil Toyota Rush untuk anggota DPRD Lingga, dan dua unit  mobil Kijang Inova untuk Wakil Ketua I dan Ketua II DPRD Lingga. Setiap anggota mendapatkan satu unit laptop merek Fuzitzu dan satu unit Ipad merek apple dengan harga kurang lebih Rp 11 juta.

Linda, menjelaskan, sampai tanggal 2 September, anggota Dewan yang sudah menyerahkan mobil dinasnya baru delapan orang yaitu  Edi Purna Irawan, Khairil Anwar, H. M Noer, Kamaruddin Ali, Harman, Zakaria, Masril, Masyalikul Akhyar.

"Untuk mobil dinas  Zakaria, ada lecet-lecet dan rusak di bagian bamper. Mobil dinas  Masril, ACnya rusak, dan mobil dinas Masyalikul Akhyar, aki mobilnya rusak. Jadi kita tidak mau terima barang tersebut. Mereka harus perbaiki terlebih dahulu, karena kita menerima barang-barang inventaris tersebut dari setiap anggota Dewan sesuai dengan, berita acara bahwa penghembalian barang harus dalam keadaan baik dan layak," kata Linda kepada Bintan News, Selasa (2/9/2014). 

Dia juga menjelaskan anggota Dewan yang sudah mengembalikan  Ipad adalah Sui Hiok, H. M. Noer, Edi Purna Irawan, Khairil Anwar, Kamaruddin Ali dan Harman. Sedangkan yang sudah mengembalikan laptop adalah  Edi Purna Irawan, H. M Noer, Sui Hiok, Kamaruddin Ali dan Harman.

Dia menambahkan, mereka sudah menyurati anggota Dewan jauh hari sebelum masa jabatan para anggota Dewan tersebut berakhir.

"Kita sudah minta mereka mengembalikan barang inventaris tersebut, karena kita butuh waktu untuk mengecek dan memastikan, apakah barang tersebut masih bagus dan layak," kata Linda.

Saat ini untuk mobil yang sudah di kembalikan para  anggota Dewan ditempatkan di kantor DPRD Lingga untuk daerah pemilihan I. Sedangkan untuk daerah pemilihan II di tempatkan di gedung daerah Dabo Singkep.

Linda menjelaskan, untuk seluruh inventaris yang dipinjamkan kepada anggota Dewan, paling lambat pengembaliannya tanggal (4/9). Hal itu dikatakannya karena pada tanggal (5/9), mereka harus menyerahkan barang tersebut kepada anggota Dewan yang sudah dilantik.

Jika ada anggota Dewan yang belum juga menyerahkan barang inventaris tersebut maka akan diberikan tenggang waktu, selama dua minggu sesuai dengan SK Gubernur, bahwa jabatan anggota dewan berakhir dua minggu setelah pelantikan.

Jika dalam tenggang waktu dua minggu belum juga  diserahkan, maka akan diproses sesuai dengan hukum.


Anda sedang membaca artikel tentang

Ditolak! Tiga Anggota DPRD Lingga Kembalikan Mobdin dalam Keadaan Rusak

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/09/ditolak-tiga-anggota-dprd-lingga.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ditolak! Tiga Anggota DPRD Lingga Kembalikan Mobdin dalam Keadaan Rusak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ditolak! Tiga Anggota DPRD Lingga Kembalikan Mobdin dalam Keadaan Rusak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger