UMP Kepri Segera Ditetapkan Berdasarkan KHL Tanjungpinang Rp 1.902.598

Written By Unknown on Selasa, 28 Oktober 2014 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Upah minimum provinsi (UMP) Kepri sebentar lagi akan ditetapkan Gubernur Kepri HM Sani. Nilai UMP tersebut diperkirakan akan mengikuti nilai kebutuhan hidup layan (KHL) terendah dari kabupaten/kota se-Kepri.

Tagor Napitupulu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri mengatakan, saat ini setiap kabupaten/kota se-Kepri sudah memasukkan nilai KLH-nya masing-masing. Nilai KHL terendah terdapat di kota Tanjungpinang. Nilai KLH inilah yang akan dijadikan patokan untuk penetapan UMP.

"Semua kabupaten/kota se-Kepri sudah memasukkan nilai KLH-nya. Nilai KHL terendah terdapat pada kota Tanjungpinang yakni sebesar Rp 1.902.598. Nilai KHL inilah yang dijadikan sebagai nilai UMP Kepri," ungkap Tagor ketika dimintai tanggapan, Senin (27/10/2014) siang.

Tagor menambahkan, nilai UMP tersebut juga sudah diserahkan kepada Gubernur Kepri pada Jumat (24/10) lalu. Dalam waktu dekat Gubernur Kepri akan menetapkan berapa nilai UMP Kepri yang kemudian dijadikan sebagai patokan atau standar terendah dalam penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

"Kita tunggu saja keputusan dari Pak Gubernur. Setelah nilai UMP ditetapkan, kita mulai bahas lagi tentang UMK. Sesuai ketentuan yang ada, nilai UMK itu tidak boleh berada di bawah UMP. Minimal nilai UMK sama dengan UMP," timpal Kepala Disnaker Kepri tersebut.

Nilai UMP yang ditetapkan tersebut akan dikirimkan kembali ke kabupaten/kota untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pembahasan UMK. Abdul Bar, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Disnaker Kepri mengatakan, saat ini kabupaten/kota sedang membahas nilai UM. Bahkan kabupaten Anambas sudah menetapkan nilai UMK-nya sendiri.

"Yah, tidak apa-apa ada kabupaten/kota yang menetapkan UMK-nya. Asalkan UMK itu tidak lebih rendah dari UMP. Sepertinya kabupaten Anambas sudah menetapkan UMK-nya sebesar Rp 2,118 juta. Tapi kami belum menerima data resminya," terang Abdul kepada Bintannews.

Sejauh ini pembahasan UMK di kabupaten/kota se-Kepri masih berlangsung aman. Menurut Tagor, memang sampai saat ini masing-masing serikat pekerja mempunyai usulan nilai UMK sendiri. Namun, setiap usulan tersebut akan dipertimbangkan juga dengan nilai KHL di kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Di Batam misalnya, KHL sudah turun. Nilai KHL-nya sebesar Rp 2,1 juta. Sementara nilai UMK-nya sebesar Rp 2,4 juta. 'Kan masih ada kelebihan. Jadi, tak mungkin serikat pekerja minta gajinya dinaikkan. Memang upah itu tak mungkin turun. Tapi cobalah untuk menerima nilai UMK yang ada. Tunggu tahun depan baru dinaikkan lagi. Kalau tidak pengusaha bisa berteriak," timpal Tagor seraya menginformasikan bahwa batas akhir penetapan UMK setiap kabupaten/kota adalah 40 hari sebelum Desember 2014.


Anda sedang membaca artikel tentang

UMP Kepri Segera Ditetapkan Berdasarkan KHL Tanjungpinang Rp 1.902.598

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/10/ump-kepri-segera-ditetapkan-berdasarkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

UMP Kepri Segera Ditetapkan Berdasarkan KHL Tanjungpinang Rp 1.902.598

namun jangan lupa untuk meletakkan link

UMP Kepri Segera Ditetapkan Berdasarkan KHL Tanjungpinang Rp 1.902.598

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger