tribunnews batam/anne maria
Staff BPM Batam saat merazia dan meminta surat izin salah satu bar di kawasan Kampung Bule, Nagoya, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (4/11/2014) malam.
Laporan Tribunnews Batam, Alvin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Operasi gabungan penertiban ijin usaha tempat hiburan kafe dan bar di wilayah Kampung Bule, Nagoya, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) oleh Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam, Selasa (4/11/2014) malam, menemukan ada 25 kafe dan bar yang tidak memiliki ijin.
"Ini razia gabungan untuk mengecek cafe dan bar yang tidak memiliki izin yang lengkap. Ada 25 lokasi yang tak lengkap izinnya," kata Kepala BPM Batam, Gustian Riau, usai razia.
Gustian Riau mengatakan, pengecekan perizinan yang dilakukan tersebut, memperingatkan agar tidak ada lagi cafe-cafe dan bar dibuka tanpa memiliki izin. Selain itu, perizinan dibuat untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) kota Batam.
"Kita baru fokus cafe dan bar yang berada di Kampung Bule. Ada satu massage kita masuki, tapi punya ijin lengkap, jadi tidak kita data," kata Gustian.
Bagi kafe dan bar yang tidak memiliki ijin, diberikan waktu 2x24 jam untuk para pengusaha megajukan poses pengurusan izin.
"Kita beri waktu 2x24 jam untuk ajukan ijin. Data-data lokasinya kan kita sudah ada," tegas Gustian.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemko Batam Beri 2x24 Jam bagi Bar dan Cafe tak Berizin di Kampung Bule
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/11/pemko-batam-beri-2x24-jam-bagi-bar-dan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemko Batam Beri 2x24 Jam bagi Bar dan Cafe tak Berizin di Kampung Bule
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemko Batam Beri 2x24 Jam bagi Bar dan Cafe tak Berizin di Kampung Bule
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar