Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Zulhamsyah (36), warga Center Point, Batam Centre, berkali-kali menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas tindak pencurian yang dilakukannya.
Dalam persidangan perdana itu, dia didakwa pasal 363 KUHP. Dia didakwa mengambil barang milik Ratna Novita, yang tak lain istri siri Zulhamsyah sendiri. Kejadiannya sekitar September 2014 di ruko Dewi Jaya Motor, Batuaji.
Barang-barang berupa satu kompressor, satu kotak kunci kerja mekanik bengkel, dan bearing sepeda motor itu lantas dijualnya kepada pihak lain. Hingga korban merugi sekitar Rp 20 juta.
"Saya tidak mencuri pak hakim. Itu barang punya saya sendiri. Dia (Ratna) sengaja melapor biar saya dipenjara," kata Zulhamsyah kepada majelis hakim, Rabu (11/2/2015) di persidangan Pengadilan Negeri Batam.
Bahkan saat ditanya lebih lanjut atas bantahannya itu, Zul mengatakan dapat membuktikan kebenaran ucapannya itu. Pada persidangan ini, JPU Kadek, menghadirkan dua orang saksi.
Salah seorang saksi, Williyanto yang bekerja sebagai penyedia perkakas motor, membenarkan jika selama berhubungan bisnis dengan toko Dewi Jaya Motor, dia selalu berhubungan dengan Zulhamsyah. Bukan dengan istri siri Zul, Ratna.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dituduh Mencuri Istri Siri Sendiri, Zulhamsah Membantah di Hadapan Hakim
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/02/dituduh-mencuri-istri-siri-sendiri.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dituduh Mencuri Istri Siri Sendiri, Zulhamsah Membantah di Hadapan Hakim
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dituduh Mencuri Istri Siri Sendiri, Zulhamsah Membantah di Hadapan Hakim
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar