Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
BATAM, TRIBUN - Perseteruan antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, H Surya Sardi ST MT dengan Rahmad Fahrizal kian memanas. Laporan polisi (LP) bernomor LP-B/1245/11/2013/Kepri/SPK-Polresta Barelang pada Jumat (1/11/2013) kemarin ditanggapi serius oleh Surya Sardi.
Apa yang dituduhkan dan dilaporkan Rahmad Fahrizal kepada Surya Sardi, melalui kuasa hukumnya, Juhrin Pasaribu dan Binhot Manalu, sama sekali tidak beralasan. Bahkan laporan itu tidak memiliki kekuatan bukti yang cukup.
"Klien saya mengakui melakukan peminjaman uang dengan pelapor (Rahmad Fahrijal alias Ipan) senilai yang sesuai tertuang dalam perjanjian yang dibuat di notaris atas nama Arunee Oliva Depary per tanggal, 24 Agustus 2009. Namun salah jika tiduhkan kalau klien saya tidak memiliki iktikad baik. Sebab sejauh ini klien saya sudah melakukan angsuran sebanyak 4 kali ke rekening Ipan," ujar kuasa hukum Surya Sardi, Sutan Siregar, kepada Tribun, Sabtu (2/11/2013).
Dari hal itulah, lanjut Sutan, ia menanyakan di mana letak unsur kliennya (Surya Sardi) telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Kecuali klien saya sama sekali tidak melakukan pembayaran, itu baru," jelas Sutan.
Adapun total uang yang sudah dikeluarkan dari 4 kali cicilian yang dilakukan kliennya, Sutan menuturkan lebih kurang sudah Rp 95 juta. Bahkan untuk cicilan keempatnya dilakukan pagi hari, Jumat (1/11/2013), sebelum akhirnya kasus ini dilaporkan kepada polisi.
"Cicilan pertama dilakukan Rp 15 juta, kedua Rp 60 juta, ketiga Rp 7 juta dan keempat Rp 13 juta. Di mana untuk cicilan keempat dilakukan sekitar pukul 10.40 WIB, 1 November 2013 kemarin yang ditransfer ke Bank Mandiri atas nama pemilik rekening Rahmad Fahrizal Siregar," ujar Sutan seraya menambahkan untuk cicilan kedua hingga ketiga juga dilakukan dengan sistem transfer melalui rekening yang sama.
Saat ditanya apakah dirinya masih ingat waktu dan tanggal dilakukannya transfer pertama hingga ketiga, Sutan mengaku tidak begitu hafal. Sebab bukti yang ada ditangan dirinya hanya ada dua, sedangkan duanya lagi masih ditangan kliennya.
"Yang ketiga itu sekitar 31 Oktober 2013 dengan nilai Rp 7 juta," ungkapnya seraya menunjukan bukti transfernya melalui Bank Mandiri.
Untuk itu, Sutan berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan syarat pelapor harus mencabut laporannya. Apabila tidak dicabut, pihak Surya Sardi selaku terlapor akan melakukan perlawanan hukum yakni menuntut balik pelapor, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Namun demikian kami akan koorperatif jika dipanggil pihak penyidik terkait atas laporan yang dibuat Rahmad Fahrizal Siregar dengan tuduhan dugaan penggelapan dan penipuan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketua DPRD Batam Akan Tuntut Balik Rahmad
Dengan url
https://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/ketua-dprd-batam-akan-tuntut-balik.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketua DPRD Batam Akan Tuntut Balik Rahmad
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ketua DPRD Batam Akan Tuntut Balik Rahmad
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar